Kolase foto: Majelis hakim memutuskan penyelesaian Restorative Justice (RJ) dalam persidangan dengan terdakwa Dewa Gede Maha Putra (kemeja putih) didampingi kuasa hukumnya Ida Bagus Astina dan Made Sulendra. Putu Yogi Pratama (kemeja abu-abu) tunjukkan surat kesepakatan damai di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (6/2/2025). (barometerbali/rah)
Gianyar | barometerbali – Tak semua niat baik berbuah manis, contohnya saat Dewa Gede Maha Putra (48) membantu memberikan informasi dan advice (nasihat) kepada pemuda asal Tabanan, Putu Yogi Pratama (23) terkait peluang kerja keluar negeri, apesnya justru menerima nasib buruk. Dewa yang berasal dari Banjar Triwangsa, Desa Babakan, Gianyar yang bukan sebagai agen atau penyalur tenaga kerja, dijebloskan ke ruang tahanan dan menjadi terdakwa. Beruntung Majelis Hakim cukup bijak, akhirnya memutuskan upaya Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya Yogi yang berangkat kerja ke Maldives (Maladewa) dengan jalur mandiri awalnya berniat konsultasi permasalahan terkait kekecewaan kerja di luar negeri gajinya tidak sesuai kontrak kerja ke pihak kepolisian Polda Bali dan diminta melaporkan kasusnya ke penyidik Polda Bali.
“Waktu itu saya kira dipertemukan dengan pak Dewa ternyata tidak, hingga akhirnya pak dewa wajib lapor, dan saat wajib lapor saya sudah ada perjanjian damai yang disaksikan keluarga kedua belah pihak, pada Agustus 2024 lalu karena bukan pak Dewa yang memberangkatkan saya, melainkan jalur mandiri,” beber Yogi kepada majelis hakim.
Selanjutnya, ia datang ke pengadilan setelah tahu Dewa Gede Maha Putra disidangkan.
“Surat pencabutan BAP sudah saya ajukan ke Polda tapi disuruh tunggu hingga saat ini sampai sidang ini,” cetus Yoga sembari mengaku menyadari kesalahannya atas informasi dari rekan pekerja luar negeri, bahwa ia berangkat sendiri, bukan oleh terdakwa.
“Dana Rp22 juta yang digunakan untuk urus surat-surat dulu diserahkan ke terdakwa, dalam surat damai sudah dikembalikan Rp10 juta, saya ikhlas karena ini murni kesalahan saya,” tandas Yoga.
Dr Ida Bagus Putu Astina SH, MH, MBA, CLA, selaku kuasa hukum Dewa Gede Maha Putra menjelaskan kliennya sejak dahulu tak pernah punya masalah hukum.
“Sejak awal saya dampingi terdakwa dan bahkan kenal beliau semasa kerja menjadi PMI dulu, tidak pernah ada masalah hukum dan apa yang terjadi saat ini murni ketidakjelian penyidik,” jelasnya.
Artinya, kata dia, pelapor yang saat itu hendak konsultasi malah disuruh membuat laporan dan bahkan sudah ajukan pencabutan BAP, namun tidak jelas, hingga sampai ke persidangan.
“Yoga itu berangkat ke Madives secara mandiri, yang awalnya berkonsultasi ke klien kami, karena klien kami dianggap tahu posisi lowongan kerja, selanjutnya atas kemauan pelapor meminta tolong ke klien untuk mengurus administrasi, kemudian ia wawancara sendiri dengan pihak perekrutan dan berangkat setelah paspor, serta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN),” terang Astina didampingi Advokat Made Sulendra, SH.
KTKLN itu sudah menerangkan bahwa Yoga berangkat sendiri dan bukan diberangkatkan agensi. Dan yoga bekerja dari November 2023 hingga Februari 2024.
“Jelas di sini, apa yang dialami Yoga yang dikontrak gajinya 300 dolar kemudian hanya dikasi 166 dolar, adalah masalahnya sendiri sehingga ia pulang paksa setelah kerja tiga bulan,” rinci Astina yang juga mantan pekerja migran ini.
Ia menyatakan karena ini sudah berproses menjadi pelajaran untuk semua, termasuk penyidik agar jeli dalam melihat kasus dan tidak terjadi kasus seperti ini lagi.
“Walaupun klien kami mendapat catatan hukum, kami terima digelar Restorative Justice dan ini pelajaran untuk kita semua agar jeli terhadap masalah hukum, agar tidak ada korban baru lagi,” tutup pengacara yang juga Ketua Dewan Reklasering (konsep pengembalian harkat martabat manusia) Bali. (rah)











