Barometer Bali | Denpasar – Dugaan adanya kriminalisasi terhadap Anak Agung Ngurah Oka alias Turah Oka, ahli waris dari Jero Kepisah makin menguat. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/7/2025), mengungkap fakta-fakta mengejutkan, termasuk upaya negosiasi tanah warisan sebelum kasus bergulir ke ranah hukum.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyanti mengangkat isu pemalsuan silsilah keluarga. Namun, Turah Oka membantah tuduhan tersebut dan menyebut ada pihak yang mencoba bernegosiasi untuk membagi tanah warisan: 40% untuknya, 40% untuk Anak Agung Ngurah Eka Wijaya alias Turah Mayun dari Jero Jambe Suci dan 20% untuk mediator yang tak dikenal.
“Penawaran ini saya tolak mentah-mentah,” tegasnya di depan majelis hakim.
Kuasa hukum Turah Oka, Made Somya Putra, SH, MH, menegaskan silsilah yang digunakan kliennya berasal dari pipil lontar dan telah disepakati keluarga besar. Ia menyebut nama-nama leluhur seperti I Gusti Gde Raka hingga I Gusti Raka DT adalah satu individu yang menurunkan garis keturunan hingga muncul SPPT dan Ipeda.
Sementara itu, Kadek Duarsa, SH, MH, CLA menekankan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat. “Mens rea tidak terbukti. Semua dibuat berdasarkan permintaan keluarga besar, bukan inisiatif pribadi,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan perubahan nama leluhur pelapor dari Anak Agung Putu Jambe Ampug menjadi I Gusti Gde Raka Ampug. “Ini malah terlihat dicocok-cocokkan,” imbuhnya.
Para kuasa hukum meyakini dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak berdasar karena Turah Oka tidak mengenal pelapor maupun memiliki niat untuk memalsukan identitas keluarga. Sidang ini pun menarik perhatian publik karena diduga kuat melibatkan mafia tanah. (red)











