Dugaan Penahanan Berlebihan, Oknum APH Polres Pasuruan Kota Dilaporkan ke Komnas HAM

IMG-20260310-WA0024
Foto: Anak korban, wartawati Ilmiatunnafia, melaporkan dugaan penahanan berlebihan terhadap AS ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Pasuruan – Anak korban, wartawati Ilmiatunnafia, melaporkan dugaan penahanan berlebihan terhadap AS ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Laporan ini juga ditembuskan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Pengaduan diajukan pada 4 Maret 2026 dan diterima Komnas HAM pada 5 Maret 2026, dengan seluruh dokumen yang lengkap.

Komnas HAM menyatakan akan menelaah laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Pada 10 Februari 2026, sekitar lima anggota Buser mendatangi Warung Kopi Baser, tempat AS berada. Telepon AS dirampas, PIN dibuka paksa, dan foto korban diambil.

Berita Terkait:  Berantas Nominee dan Alih Fungsi Lahan, Gubernur Koster Berlakukan Perda 4 Tahun 2026, Sanksi Pidana Menanti Pelanggar

Pemilik warung ikut diperiksa meski tidak ditemukan pelanggaran, dan dibawa ke Polres Pasuruan Kota selama ±24 jam tanpa pemberitahuan keluarga.

Pada 11 Februari 2026, sehari setelah penahanan, foto AS dan pemilik warung tersebar ke publik tanpa penyamaran melalui Humas Polres. Penyebaran ini menimbulkan tekanan psikologis dan stigma sosial terhadap korban dan keluarga.

Keesokan harinya, AS ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan bandar berdasarkan Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP juncto Pasal 427 KUHP 2026.

Berita Terkait:  Dari Kampus ke Industri, PLN Bekali Mahasiswa UNDIP Pemahaman Sistem Kelistrikan Bali

Berdasarkan hukum yang berlaku, AS bukan bandar, dan ancaman hukumnya maksimal 3 tahun. Selama lebih dari 20 hari, AS ditahan dan dipindahkan, sementara penyebaran foto dan identitas tetap berlangsung.

Kuasa hukum Andreas Wuisan, Ketua LBH Mukti Pajajaran, menyampaikan bahwa tuduhan dijadikan dasar penahanan.

Dalam pengaduan, Ilmiatunnafia meminta Komnas HAM untuk meregristrasi laporan, memantau proses hukum, memanggil oknum APH terkait, menghentikan penyebaran foto dan identitas korban, memberikan sanksi bila ada pelanggaran prosedur, dan menggelar perkara sesuai fakta.

Berita Terkait:  Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional Terhadap Pers

Aparat yang dilaporkan antara lain DT (Kasat Reskrim), FF, FM, AH, HR, IF, HW, WF, MS, dan J, yang bertindak sebagai oknum penyidik dan Humas Polres.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan Komnas HAM.

Laporan yang diajukan mencakup dugaan penahanan berlebihan, tuduhan bandar yang salah, serta penyebaran foto dan identitas korban tanpa izin.

Komnas HAM akan menelaah seluruh berkas sesuai mekanisme yang berlaku, sementara publik menunggu tindak lanjut terhadap aparat yang dilaporkan. (Redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI