Dugaan Pungli Oknum PPA di Cafe Cece Bypass Sidoarjo, Polda Jawa Timur Diminta Transparan

IMG-20260304-WA0006
Foto: Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim. (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut mencuat setelah adanya informasi bahwa anak di bawah umur yang diamankan di sebuah kafe kawasan Bypass Sidoarjo diduga menjadi korban permintaan sejumlah uang oleh oknum aparat.

Peristiwa itu disebut terjadi di Cafe Cece yang berada di jalur Bypass Sidoarjo pada 18 Februari 2026. Sejumlah pihak mempertanyakan prosedur penanganan terhadap anak yang diamankan, termasuk dugaan adanya permintaan uang yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Berita Terkait:  Kapolresta Banyuwangi dan Insan Pers Bukber Insan Pers

Keluarga dari salah satu anak yang diamankan mengaku menerima panggilan telepon yang disebut berasal dari oknum PPA di lingkungan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Dalam percakapan tersebut, oknum diduga menanyakan apakah “juragannya punya kenalan wartawan”.

“Anak saya ditelepon oleh oknum polisi PPA Polda Jatim, ditanya apakah juragannya punya kenalan wartawan. Anak saya menjawab tidak,” ujar sumber yang menirukan keterangan keluarganya.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum memberikan jawaban singkat.

“Kami cek ya pak,” ujarnya saat dikonfirmasi terpisah.

Berita Terkait:  Sidang Korupsi Dana BKD Padangan Bojonegoro, Fakta Persidangan Dinilai Berbeda dari Pemberitaan

Pengakuan ini memicu reaksi masyarakat yang mendesak agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di lingkungan Polda Jawa Timur segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.

Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Terlebih, penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur seharusnya mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak anak, bukan justru menimbulkan dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan.

Apabila benar terjadi pungutan liar, tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik profesi Polri, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip perlindungan anak yang diatur dalam perundang-undangan.

Berita Terkait:  Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke

Sementara itu, Imam Arifin, Ketua Fast Respon Indonesia Center DPW Jatim, menilai bahwa jika dugaan ini terbukti, Propam wajib memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah institusi.

Menurutnya, langkah cepat, terbuka, dan profesional dari internal kepolisian diharapkan mampu meredam spekulasi serta memastikan bahwa setiap anggota bertindak sesuai koridor hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai klarifikasi atas dugaan tersebut. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI