Dugaan Rekayasa Hukum dalam Kasus Keluarga Jero Kepisah Kian Menguat

Foto: Suasana persidangan dugaan kasus pemalsuan silsilah, menghadirkan mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar periode 2012-2022, Gusti Ketut Alit Suteja di PN Denpasar, Selasa (18/2/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Dugaan kriminalisasi terhadap keluarga Jero Kepisah, khususnya Anak Agung Ngurah Oka atau Turah Oka, semakin mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kasus yang awalnya merupakan sengketa perdata kini berubah menjadi perkara pidana, diduga karena adanya intervensi pihak tertentu yang berkepentingan dalam perselisihan ini.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (18/2/2025), mantan Sekretaris Desa Adat Denpasar periode 2012-2022, Gusti Ketut Alit Suteja, mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengaku tidak memahami secara mendalam kasus ini dan hanya diminta menjadi saksi oleh pelapor, Anak Agung Ngurah Eka Wijaya.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Tanpa Infrastruktur dan Investasi Hijau, Daya Saing Pariwisata Bali Terancam

“Saya baru mengetahui persoalan ini setelah dipanggil ke rumah Anak Agung Ngurah Eka Wijaya untuk membahas silsilah yang dijadikan dasar laporan ke kepolisian,” ujarnya saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka di persidangan.

Lebih lanjut, Alit Suteja mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima panggilan resmi dari kepolisian untuk bersaksi. Sebaliknya, ia justru diajak langsung oleh pelapor untuk bersedia diperiksa oleh penyidik. Bahkan, ia menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak dilakukan di kantor kepolisian sebagaimana mestinya, melainkan di sebuah restoran di Jalan Kaliasem, Denpasar.

Berita Terkait:  Lapas Kerobokan Raih Penghargaan KPPN Tipe A1 Denpasar Atas Kinerja Anggaran

“Saya diperiksa di restoran. Saat itu ada seseorang yang mengetik di laptop, dan saya seolah hanya mengikuti jawaban yang sudah disusun sebelumnya,” paparnya di hadapan majelis hakim.

Menanggapi kesaksian ini, kuasa hukum Ngurah Oka, I Made Somya, menilai bahwa fakta yang terungkap semakin memperkuat indikasi adanya rekayasa dalam perkara ini. Ia menuding pelapor berperan aktif dalam mengarahkan saksi dan berkoordinasi dengan penyidik.

Berita Terkait:  Tahun Baru Imlek 2026, 1 Warga Binaan Lapas Kerobokan Dapat Remisi

“Saksi ini awalnya tidak mengetahui apa pun, tetapi tiba-tiba dijadikan saksi oleh Anak Agung Eka Wijaya, dibawa ke rumahnya, lalu diminta memberikan keterangan di kepolisian. Ini jelas ada upaya pengondisian,” tegas Made Somya usai persidangan.

Seiring dengan berbagai kesaksian yang terus bermunculan, publik semakin menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus ini. Masyarakat kini menantikan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, dengan harapan kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI