Barometer Bali | Jembrana – Kedapatan mengedarkan rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau rokok ilegal (rogal), seorang oknum perangkat desa diamankan polisi. Perangkat desa berinisial AY, diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana saat kedapatan mengedarkan rogal di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Rabu (28/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana membenarkan pengungkapan penjualan rokok illegal. Menurutnya dalam pengungkapan tersebut selain mengamankan AY, polisi turut mengamankan pemilik warung berinisial J dan SA yang diduga sebagai pemilik rogal.
Ketiganya merupakan warga setempat yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan distribusi rokok illegal. Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 3.000 bungkus rokok ilegal berbagai merk. Penggerebekan ini berawal dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan barang terlarang di salah satu rumah dan warung warga.
“Menindaklanjuti laporan warga, Saat tim kami melakukan penggeledahan, ditemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi yang disembunyikan di rumah dan warung milik pelaku,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (29/1/2026).
Lanjutnya, karena merupakan pelanggaran Undang-Undang Cukai, Satres Polres Jembrana telah melakukan koordinasi dan menyerahkan seluruh barang bukti dan pelaku kepada Bea Cukai Denpasar.
“Terhadap perkara tersebut penanganan dilakukan oleh Bea Cukai Denpasar. Seluruh barang bukti dan ketiga terduga pelaku sudah kami serahkan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Alit. (dika/rah)











