Barometer Bali | Gianyar – Suasana Aula SMPN 1 Gianyar, Rabu (10/12/2025), berubah menjadi pusat edukasi hukum ketika Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, turut hadir memberi dukungan penuh terhadap upaya transparansi penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.15–10.13 Wita ini juga dihadiri Kajari Gianyar Sandhy Handika, perwakilan PN Gianyar, Kepala Rutan Gianyar, Kepala BNN Gianyar, serta jajaran terkait. Para guru dan siswa SMPN 1 Gianyar turut menyaksikan langsung proses pemusnahan, menjadikannya pengalaman edukatif yang jarang terjadi di lingkungan sekolah.
Dalam sambutannya, Kajari Gianyar menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini. “Setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tidak hilang atau disalahgunakan,” ujarnya.
Kepala SMPN 1 Gianyar Ni Putu Wiwik Mayuni, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya sekolah sebagai lokasi kegiatan. Ia berharap momentum ini menumbuhkan kesadaran hukum bagi siswa, terutama terkait bahaya narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 893,58 gram sabu-sabu
- 1,34 gram ganja
- 10 unit handphone hasil tindak pidana narkotika
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di hadapan siswa, memberikan pesan kuat tentang bahaya narkoba dan konsekuensi hukumnya. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. Seluruh rangkaian berlangsung aman dan tertib berkat pengamanan personel gabungan. (rah)











