Efatha Filomeno Borromeu Duarte Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unud, Kaji Pengaturan AI dan Robotik di Indonesia

IMG_20251213_143522
Efatha Filomeno Borromeu Duarte saat melaksanakan Ujian promosi doktoral di Fakultas Hukum Universitas Udayana, pada Jumat (11/12/2025) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar– Efatha Filomeno Borromeu Duarte berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah menjalani sidang terbuka promosi doktoral di Fakultas Hukum universitas Udayana, dengan Desertasi yang berjudul “Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan Di Indonesia” pada, Jumat (12/12/2025).

Ketua Sidang sekaligus Penguji Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH., SU mengatakan Dr. Efatha merupakan lulusan Doktoral ke-168 Unud. Ia mendapatkan predikat kelulusan sangat memuaskan.

“Berdasarkan keputusan Dewan Penguji menetapkan Promovendus atas nama Efatha Filomeno Borromeu Duarte, NIM 2190911010 dengan judul Disertasi Hakekat Pengaturan Robot Dan Kecerdasan Buatan Di Indonesia dinyatakan LULUS sebagai lulusan ke-168, predikat sangat memuaskan dengan IPK 3,89,” ucap Prof. Sudarma saat membacakan hasil penilaian Dewan Penguji.

“Kepada saudara Efatha Filomeno Borromeu Duarte mulai saat ini dapat menggunakan gelar Doktor Ilmu Hukum dengan segala hak dan kewajibannya,” kata Prof. Sudarma lagi.

Berita Terkait:  Jaga Alam dan Budaya Bali, Pansus TRAP DPRD Bali Raih Jagran Achiever Award 2025

Penguji Eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, SH., MS., mengatakan Disertasi Dr. Efatha adalah suatu ilmu baru dalam ilmu hukum yang berkaitan dengan pengembangan Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan) dan aspek hukum robotik.

Mengingat perkembangan Artificial Intelligence (AI) dan Robotik saat ini telah sangat pesat sehingga dibutuhkan pendekatan hukum untuk mengontrol sisi negatif yang dihasilkan dari perkembangan teknologi itu sendiri.

“Ini penting untuk pengembangan ilmu hukum dalam mengantisipasi dampak negatif dari Artificial Intelligence dan aspek robot sehingga bisa memberikan perlindungan yang baik bagi siapa saja yang memanfaatkan teknologi terutama bagi warga Indonesia.”

“Tentu ini suatu kemajuan bagi ilmu hukum yang berkaitan dengan hukum teknologi. Ke depan kiranya ilmu hukum terus berkembang seiring dengan perkembangan sains dan teknologi,” kata Prof. Dr. Jimmy Pello.

Berita Terkait:  Diduga B*n*h D*ri, Pemuda Ini Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Tukad Bangkung

Menyambung dari itu, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., M.Hum selaku Promotor menjelaskan bahwa tradisi kelulusan doktoral Fakultas Hukum Unud harus menguasai 3 lapisan ilmu hukum. Yaitu penguasaan ilmu hukum positif, penguasaan teori-teori hukum dan filsafat hukum.

Dengan adanya hasil Disertasi yang berjudul Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan Di Indonesia tersebut diharapkan dapat melahirkan suatu produk hukum baru untuk mengontrol perkembangan Artificial Intelligence dan Robotik.

“Jadi hukum yang harus mengontrol, bisa juga preventif, dengan demikian Disertasi ini diharapkan menciptakan produk hukum baru. Karena ini masalah baru, kalau kevakuman hukum atau aturannya tidak ada, sulit untuk melakukan pengendalian.

“Robotik dan Artificial Intelligence ini kan bisa saja digunakan untuk hal-hal negatif, nah dengan cara kontrol hukum dan preventif hukum, itu akan menjadi landasan,” ujar Prof. Dr. Drs. Yohanes.

Berita Terkait:  Kasus Bonnie Blue, Polisi Sebut Tak Ada Unsur Pornografi, Kakanim: Salah Gunakan Izin Tinggal

Sementara Dr. Efatha Filomeno Borromeu Duarte dalam presentasinya menegaskan, bahwa hukum harus mendidik teknologi.

Ia mencetuskan sebuah teori baru, yaitu PARADIXIA yang mana tujuannya adalah agar penciptaan dan perkembangan teknologi di Indonesia harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Untuk diketahui, Disertasi Dr. Efatha diuji oleh 8 Tim Penguji, diantaranya:

1. Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, SH., SU (Ketua Sidang/Penguji)

2. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, SH., M.Hum (Promotor/Penguji)

3. Dr. I Nyoman Bagiastra, SH., MH (Ko Promotor I/Penguji)

4. Nyoman Satyayudha Dananjaya., SH., M.Kn, Ph.D (Ko Promotor II/Penguji)

5. Prof. Dr. Jimmy Pello, SH., MS (Penguji Eksternal)

6. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH., M.Hum (Penguji)

7. Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, SH., M.Hum., LLM., Ph.D (Penguji)

8. Dr. I Made Deny Priyanto, SH., M.Kn (Penguji) (*)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI