Barometer Bali | Gianyar – Mantan manajer marketing sebuah perusahaan properti ternama di Bali, GS, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gianyar atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Kepastian status hukum ini tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, membenarkan bahwa proses penyidikan telah meningkat ke tahap penetapan tersangka. “Kasus ini sudah ditangani secara serius oleh penyidik Satreskrim Polres Gianyar. Berdasarkan hasil gelar perkara, status GS telah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya, Senin (13/10/2025).
Penetapan tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, termasuk KUHP, UU Kepolisian, serta hasil laporan polisi Nomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali yang dibuat pada 1 September 2025. GS disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Kasus ini bermula dari laporan pemilik perusahaan terkait kehilangan dana Rp10 juta yang seharusnya milik perusahaan yang diterima salah satu konsumen. Kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata, S.H., menyebutkan bahwa angka tersebut baru sebagian kecil dari potensi kerugian yang lebih besar.
“Nilai Rp10 juta itu hanya dari satu konsumen. Kami menduga masih ada banyak korban dengan pola serupa. Setelah penetapan tersangka ini, kami akan segera memasukkan laporan tambahan,” tegasnya.
Kasus dugaan penggelapan dana konsumen ini kini terus didalami penyidik Polres Gianyar untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jumlah kerugian yang sesungguhnya. (red)











