Eksekusi Rumah di Pakuwon City Surabaya Diwarnai Kontroversi, Kuasa Hukum Sebut Ada Cacat Hukum

IMG-20250912-WA0006_uF67vHdx1q
Foto: Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi rumah di kawasan Jalan Laguna Selatan, Pakuwon City, Kamis (11/9). (barometerbali/redho)

Barometer Bali | Surabaya – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melaksanakan eksekusi rumah di kawasan Jalan Laguna Selatan, Pakuwon City, Kamis (11/9).

Namun, pelaksanaan eksekusi ini menuai penolakan dari pihak kuasa hukum Geovani, yang mana kliennya adalah pihak yang sejak 2013 menguasai dan menempati objek sengketa.

Tim Kuasa hukum Geovani, M. Imron salim, S.H., M.H. Deny pratika S.H., M.H. Sukarno S.H., M.H. menyebut eksekusi tersebut didasarkan pada putusan nomor 1050, yang menurutnya cacat hukum. Sebab, kliennya tidak pernah dilibatkan sebagai pihak yang sah menguasai lahan berdasarkan Keputusan 791/Pdt.G/2017/PN sby.

Berita Terkait:  Aksi Humanis Operasi Keselamatan Semeru, Kapolres Gresik Bagikan Helm Gratis Pengemudi Becak Listrik

“Kami sudah mengajukan kepada Ka PN sby serta Panitera PN sby permohonan penghentian atau penundaan eksekusi pada Senin (8/9). Selain itu, kami juga sudah mendaftarkan gugatan perlawanan eksekusi pada 3 September dg nomor perkara 1010/Pdt.Bth/2025/PN sby. Namun, permohonan itu diabaikan oleh pengadilan. Kami sangat menyayangkan kenapa eksekusi tetap dijalankan meski proses hukum lain masih berlangsung,” tegas Imron.

Ia menilai eksekusi ini tidak hanya mengabaikan fakta hukum, tetapi juga mengesampingkan asas keadilan. “Kami akan menempuh jalur hukum maksimal, baik pidana maupun perdata, agar klien kami mendapat keadilan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Laka Beruntun di Pekutatan, Dua Truk Adu Banteng, Rush dan Motor Ikut Jadi Korban

“Proses eksekusi dianggap melanggar rasa keadilan dan perikemanusiaan dikarenakan orang tua dari penghuni dalam kondisi sakit lumpuh”, imbuhnya.

Sementara itu, Geovani sebagai pihak yang digusur mengaku kecewa berat dengan pelaksanaan eksekusi. Ia menilai hak-haknya diabaikan, sementara aparat justru bertindak represif.

“Ini rumah kami, hak kami, belum dibayar. Tapi kami diperlakukan seperti penjahat, sampai saya dipegang-pegang aparat. Katanya aparat hanya mengamankan, tapi kenyataannya mereka mendorong dan membatasi kami. Saya bukan menentang aparat, tapi eksekusi ini dipaksakan dan sarat ketidakadilan,” ucap Geovani dengan nada kecewa.

Berita Terkait:  Sinergi di Balik Secangkir Kopi: Satlantas Polres Gresik Rangkul Driver Ojol dalam Ops Keselamatan Semeru 2026

Geovani pun menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan langkah hukum lanjutan kepada kuasa hukumnya. Ia juga menantang pihak lawan, Ong hengky, untuk berani menghadapi perlawanan secara fair.

“Saya tidak takut, bahkan sampai mati pun tidak takut. Tapi jangan bersembunyi di balik aparat dan pengadilan. Majulah dengan benar,” pungkasnya. (redho)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI