Barometer Bali | Singasana – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi sejumlah regulasi daerah sebagai upaya memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan peraturan daerah di tingkat desa. Kegiatan tersebut menyasar para Perbekel, Bendesa Adat, dan Pekaseh se-Kecamatan Kerambitan, Senin (31/8), bertempat di Kantor Camat Kerambitan.
Sosialisasi tersebut membahas empat peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.
Kegiatan ini juga disinergikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan. Sinergi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada unsur pemerintahan desa dan masyarakat mengenai ketentuan perizinan, tata ruang, ketertiban umum, hingga persetujuan bangunan gedung.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan I Putu Agus Hendra Manik Mastawa, A.P., mengatakan sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dengan unsur pemerintahan desa dan desa adat terkait implementasi peraturan daerah di lapangan.
“Melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi terkait pelaksanaan peraturan daerah, sehingga seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan dapat bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran di wilayah,” ujar I Putu Agus Hendra Manik Mastawa.
Menurutnya, koordinasi dan komunikasi antara Satpol PP dengan Perbekel, Bendesa Adat, maupun Pekaseh perlu terus diperkuat. Langkah tersebut penting untuk memastikan berbagai aktivitas pembangunan dan pemanfaatan ruang di wilayah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mohon secara aktif menjalin koordinasi dan komunikasi dengan seluruh Perbekel, Bendesa Adat, termasuk Pekaseh. Apabila dipandang ada penyimpangan terhadap pelaksanaan perda di lapangan, mohon segera informasikan kepada Satpol PP,” tegasnya.
Ia mencontohkan, salah satu bentuk pelanggaran yang perlu mendapat perhatian bersama adalah pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan sempadan, seperti sempadan sungai maupun sempadan pantai.
“Apapun yang terjadi di wilayah yang sekiranya bertentangan dengan perda, mohon informasikan kepada Satpol PP. Selanjutnya kami akan meneruskan kepada Tim Penegakan Perda Kabupaten untuk bersama-sama melakukan peninjauan ke lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Tabanan yang diwakili Endah Setyaningsih selaku Jabatan Fungsional (JF) Penata Perizinan Ahli Madya mengingatkan para Perbekel untuk turut menyampaikan informasi terkait pentingnya memastikan status dan peruntukan lahan sebelum masyarakat melakukan pembangunan.
“Mohon kepada para Perbekel agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat di desa, sebelum membangun pastikan cek ITR terlebih dahulu ke Mall Pelayanan Publik. Hal ini penting untuk memastikan status lahan dan peruntukan bangunannya,” ungkap Endah.
Endah menjelaskan, Kabupaten Tabanan saat ini telah memiliki tiga Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan berusaha.
Untuk mendukung pelayanan dan pengaduan masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Tabanan juga menyediakan saluran komunikasi. Masyarakat dapat menghubungi 081285612175 untuk pelayanan perizinan dan 081337962486 untuk pengaduan perizinan.
Dari Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kabid Tata Ruang Ni Gusti Agung Made Widiastari, S.T., menekankan pentingnya pembangunan, khususnya perkembangan industri properti, tetap mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Perkembangan industri properti harus mengacu pada rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang untuk memastikan optimalisasi penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum serta sinergitasnya terhadap infrastruktur yang telah ada di daerah,” tegas Ni Gusti Agung Made Widiastari.
Selain rencana struktur ruang, pengembangan industri properti juga harus memperhatikan rencana pola ruang. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan distribusi pemanfaatan ruang berjalan optimal dan selaras dengan konsep pembangunan berkelanjutan.
“Pengembangan industri properti juga harus mengacu pada rencana pola ruang dalam rencana tata ruang untuk memastikan optimalisasi distribusi pemanfaatan ruang sesuai dengan konsep pembangunan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Satpol PP Kabupaten Tabanan berharap pemahaman terhadap berbagai regulasi daerah semakin merata hingga tingkat desa. Kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, desa adat, dan unsur masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan pelanggaran serta menciptakan ketertiban, ketenteraman, dan tata kelola pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan di Kabupaten Tabanan. (rah)










