Foto: Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti judi online oleh Polda Bali ke Kejari Badung. (BB/HMS)
Denpasar | barometerbali – Empat orang tersangka kasus judi online resmi dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali NI Made Neotroni Lumisensi, bertempat di ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (23/10/2023).
Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berdasarkan Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan perjuadian.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Tahap dua yang dilaksanakan oleh penuntut umum hari ini bertujuan untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti deng,” ungkap Suseno Kajari Badung.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 1 (satu) keeping DVD-R merk Maxell 4,7 GB warna emas yang berisi print out tangkapan layer yang menampilkan akun Facebook Mami Quuen, 3 (tiga) unit HP Iphone 11 ProMax, 6 (enam) unit monitor ukuran 24 inc, 2(dua) unit PC rakitan dan beberapa barang bukti berupa pakaian.
Selain itu, Kajari Badung menyampaikan, dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai 11 November 2023 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kerobokan.
“Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (BB)











