Empat Tersangka Kasus Judi Online Ditahan Kejari Badung

Foto: Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti judi online oleh Polda Bali ke Kejari Badung. (BB/HMS)

Denpasar | barometerbali – Empat orang tersangka kasus judi online resmi dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Bali, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali NI Made Neotroni Lumisensi, bertempat di ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (23/10/2023).

Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berdasarkan Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan perjuadian.

Berita Terkait:  Balita 1,5 Tahun Dilaporkan Hilang di Pasuruan, Diduga Terperosok Gorong-gorong Menuju Sungai Gembong

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tahap dua yang dilaksanakan oleh penuntut umum hari ini bertujuan untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti deng,” ungkap Suseno Kajari Badung.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum BRN: Pengeroyokan di Pasuruan Tak Lepas dari Dugaan Penadahan Mobil Rental

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yaitu 1 (satu) keeping DVD-R merk Maxell 4,7 GB warna emas yang berisi print out tangkapan layer yang menampilkan akun Facebook Mami Quuen, 3 (tiga) unit HP Iphone 11 ProMax, 6 (enam) unit monitor ukuran 24 inc, 2(dua) unit PC rakitan dan beberapa barang bukti berupa pakaian.

Berita Terkait:  Peringati Hari Ibu Nasional, Bunda Rai Hadiri Pengukuhan Forum Anak Daerah dan Aksi Sosial  

Selain itu, Kajari Badung menyampaikan, dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum sejak tanggal 23 Oktober 2023 sampai 11 November 2023 dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kerobokan.

“Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (BB)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI