FK Unud Teliti Strategi Kepatuhan Kawasan Tanpa Rokok

Foto : Kebijakan kawasan tanpa rokok pada tempat kerja di Indonesia dan strategi untuk meningkatkan kepatuhan. (BB/FK/Unud)

Denpasar | barometerbali – Peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Udayana yang dipimpin oleh Dr. dr. I Wayan Gede Artawan Eka Putra, M.Epid, berhasil mempublikasikan hasil penelitian di salah satu jurnal ternama dalam bidang kesehatan masyarakat. Artikel yang berjudul “The Implementation of Smoke-Free Workplace Policy and the Determinants Affecting Indoor Smoking in Indonesia” dipublikasikan di jurnal The WHO South-East Asia Journal of Public Health (WHO-SEAJPH).

Berita Terkait:  Saksikan Penandatanganan Kontrak Pembangunan Sekolah Rakyat di Karangasem, Gubernur Bali harap Tingkatkan Akses dan Kualitas Pendidikan

Dr. Artawan memaparkan, bahwa implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) sangat penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya merokok, mencegah paparan asap rokok orang lain dan meningkatkan kualitas udara dalam ruangan. KTR meliputi tujuh jenis area: fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, taman bermain anak, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan transportasi umum.

“Kepatuhan terhadap kebijakan KTR pada setiap jenis area mempunyai tujuan spesifik tertentu dan perlu didukung bukti sebagai acuan untuk menyusun strategi yang tepat,” jelasnya.

Berita Terkait:  Transformasi Disiplin Positif SMP Muhammadiyah 4 Boarding School Porong Sebagai Pondok Pesantren Terbaik

Menurutnya, pada tempat kerja, kebijakan KTR sangat membantu meningkatkan kesehatan dan produktivitas tidak hanya pekerja tetapi pengunjung yang dilayani. Walapun demikian, ternyata perilaku merokok di dalam Gedung tempat kerja masih tinggi, terutama di tempat kerja pemerintah.

Strategi dan Tindakan yang menyeluruh harus diterapkan secara serentak, meliputi pemasangan tanda KTR, melarang penyediaan asbak, area khusus merokok di dalam gedung dan melarang semua bentuk iklan, sponsor rokok baik di dalam maupun di luar gedung. Penerapan kebijakan KTR harus disertai pembentukan tim internal monitoring yang bertugas melakukan pengawasan internal.

Berita Terkait:  Penutupan TPA Suwung Diperpanjang hingga 28 Februari 2026, Gubernur Koster: Ini Kesempatan Terakhir

“WHO-SEAJPH merupakan jurnal terindeks Scopus-Q1, dimana peneliti yang berhasil diterima untuk publikasi tidak perlu membayar article processing charge (APC),” tutupnya. (BB/212)

Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2998-Kebijakan-Kawasan-Tanpa-Rokok-pada-Tempat-Kerja-di-Indonesia-dan-Strategi-untuk-Meningkatkan-Kepatuhan.html

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI