Fokus Tuntaskan Proses Hukum, Unud Bebastugaskan Dosen Dewa Wiratmaja

IMG_20220330_200847
Juru Bicara Unud Senja Pratiwi, SS, MHum, PhD (BB/sc)

Denpasar | barometerbali – Pascaresmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Rektor Universitas Udayana (Unud) akhirnya membebastugaskan salah satu dosennya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE, MM, Ak dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Universitas Udayana.

Hal itu dibuktikan Rektor Prof Dr Nyoman Gde Antara mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor B/3378/UN.14/KP.08.03/2022 yang bertujuan agar dosen yang bersangkutan lebih fokus dalam menjalani proses hukum dan demi kelancaran perkuliahan.

Berita Terkait:  Pencapaian Gemilang Tim SMAN 1 Tabanan pada Ajang Karya Tulis Ilmiah Terapan Internasional

Juru Bicara (Jubir) Universitas Udayana Senja Pratiwi, SS, MHum, PhD, dalam keterangan persnya mengatakan sehubungan dengan adanya penahanan yang dilakukan KPK terhadap salah satu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu sebagai wujud komitmen Unud dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Surat keputusan rektor ini ditujukan kepada Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana untuk melakukan pembebasan tugas yang bersangkutan sebagai bukti komitmen Universitas Udayana dalam upaya mendukung penegakan hukum,” tandasnya

Senja Pratiwi menambahkan dengan pembebasan tugas I Dewa Nyoman Wiratmaja diharapkan perkuliahan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan lancar. “Universitas Udayana memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk lebih fokus menyelesaikan proses hukum yang dihadapinya sampai tuntas,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pj. Sekda Denpasar, Eddy Mulya Hadiri Puncak HUT SMP PGRI 2 Denpasar

“Pembebasan tugas kepada I Dewa Nyoman Wiratmaja, SE, MM, Ak dilakukan sampai ada keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” imbuh Jubir Unud.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan selama menjabat sebagai Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti mengangkat Dewa Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Dikatakan pada Agustus 2017, ada inisiatif dari tersangka Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 miliar yang kemudian terjadi tindakan suap kepada oknum pejabat di Kementrian Keuangan RI.

Berita Terkait:  Wisuda Lansia Pertama di Jembrana, Bupati Kembang: Jadi Inspirasi Generasi Muda

I Dewa Nyoman Wiratmaja diangkat menjadi Staf Khusus (Stafsus) Bupati Tabanan periode 2016-2021 disebutkan ahli dalam sektor keuangan publik.

Rektor Unud pun menegaskan kepada media, masalah yang menyeret nama Dewa Wiratmaja tidak ada hubungannya dengan lembaga pendidikan yang ia pimpin. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI