Forum Dilkumjakpol Plus Selesaikan Masalah Overstaying Tahanan

Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar forum koordinasi yang melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (Dilkumjakpol Plus) di Surabaya hari ini (27/4/2023). (Foto: BB/Kemenkumham Jatim)

Surabaya | barometerbali – Terdapat 94 tahanan di Jawa Timur (Jatim) yang mengalami overstay penahanan. Masalah ini berpotensi menciptakan disharmonisasi antara instansi penegak hukum dan masyarakat. Untuk menyelesaikan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar forum koordinasi yang melibatkan Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan, Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (Dilkumjakpol Plus) di Surabaya hari ini (27/4/2023).

“Masalah overstaying berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, LPKA, dan Rutan,” tegas Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat membuka kegiatan di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkumham Jatim itu.

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

Imam yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas/ LPKA/ Rutan se Jawa Timur pada saat ini sebanyak 27.666 WBP. Dengan rincian tahanan sebanyak 5.831 orang dan narapidana sebanyak 21.835 orang.

“Sedangkan kapasitas huniannya hanya 13.568 orang. Sehingga saat ini di Jatim sudah over kapasitas sekitar 104 %,” urai Imam.

Overkapasitas ini relatif rendah jika dibandingkan dengan situasi dalam dua tahun terakhir yang nilai overkapasitasnya berkisar 110-120%.

“Hal ini berkat program reintegrasi sosial yang dilakukan berjalan dengan baik,” cetus Imam.

Berita Terkait:  Menko Pangan Tinjau Sekolah Hingga Kampung Bandeng di Gresik, Kapolres Pastikan Kenyamanan dan Keamanan

Namun, di sisi lain masih terdapat masalah yang juga melibatkan aparat penegak hukum lain yaitu overstaying. Total ada 94 tahanan yang mengalami overstay per-tanggal 26 April 2023 pada Lapas, LPKA, Rutan se-Jawa Timur.

“Tahanan di tingkat Pengadilan Negeri ada 34 orang, Pengadilan Tinggi 37 orang dan tingkat Mahkamah Agung sebanyak 23 orang,” ungkap Imam.

Hal inilah, lanjut Imam, yang memerlukan perhatian dan kepedulian di masing-masing instansi aparatur penegak hukum. Agar tercipta kesamaan persepsi dalam penanganan/penyelesaian segera.

“Sehingga tidak sampai menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan khususnya di wilayah Jawa Timur,” harap Imam.

Berita Terkait:  Polres Pasuruan Buru 2 Oknum Ormas Sakera, DPO Dikabarkan Kabur

Imam berharap dengan adanya Rapat Koordinasi Dilkumjakpol Plus Tahun 2023 bukan sebagai ajang untuk mencari kelemahan atau kesalahan. Tetapi sebagai ajang menguatkan sinergitas Aparatur Penegak Hukum.

“Kami berharap bisa mewujudkan Criminal Justice System di Wilayah Jawa Timur dengan mengedepankan pendekatan profesional dan emosional, sehingga tercipta harmonisasi antar instansi penegak hukum,” terang Imam.

Salah satunya, Imam melanjutkan, dengan adanya kebijakan tindak lanjut penanganan overstay tahanan maupun barang sitaan/rampasan. Sehingga dapat menekan hingga zero overstay.

“Termasuk permasalahan maupun kendala lainnya yang dialami oleh masing-masing instansi penegak hukum yang bisa diselesaikan melalui forum rapat koordinasi pada saat ini,” tutupnya. (BB/502)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI