Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Berharap Perda ASKP Berbasis Aplikasi Dijalankan dengan Baik

IMG_20251028_173048
Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Wiswa Sabha, Selasa, (28/10/2025).(barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar-  Forum Perjuangan Driver Pariwisata (FPDP) Bali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali yang telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bali, di Wiswa Sabha, Selasa (28/10/2025).

Koordinator FPDP Bali, Made Darmayasa, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada DPRD Bali serta seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan panjang para driver pariwisata di Bali hingga Perda tersebut akhirnya disahkan.

“Kami sangat mengapresiasi DPRD Bali dan semua stakeholder yang terlibat. Forum kami memiliki sekitar 6.000 anggota, dan kami sudah berjuang hampir 10 bulan untuk melahirkan Perda ini. Jadi, apa yang kami perjuangkan akhirnya membuahkan hasil,” ujar Made Darmayasa saat dihubungi Barometerbali.com, pada Selasa (28/10/2025) malam.

Berita Terkait:  Ahli Sebut Pasal Pemidanaan Kakanwil BPN Bali Kadaluarsa, Status Tersangka harus Gugur Demi Hukum

Menurutnya, disahkannya Perda tersebut menjadi langkah penting dalam menata transportasi pariwisata di Bali agar lebih tertib, berkualitas, dan berkelanjutan.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya Perda ini. Harapannya, regulasi ini bisa menjadi dasar untuk mengatur transportasi pariwisata di Bali demi pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” tutupinya.

Made juga menjelaskan mengenai ketentuan wajib KTP Bali dan plat kendaraan DK yang tercantum dalam Perda tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berkaitan dengan isu suku, ras, maupun agama, melainkan murni alasan administratif dan tata kelola daerah.

Berita Terkait:  Sidang Ungkap Fakta Baru, Tuduhan terhadap Togar Situmorang Terbantahkan

“KTP Bali itu sifatnya administratif, bukan soal asal-usul atau latar belakang. Pengemudi harus beralamat di Bali supaya kalau terjadi sesuatu, penanganannya lebih mudah. Selain itu, data tersebut juga membantu pemerintah dalam sensus dan pendataan tenaga kerja di sektor pariwisata,” terangnya.

Sementara terkait kewajiban penggunaan plat DK, Made menyebut hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang kendaraan sewa khusus.

Berita Terkait:  Sekda Dewa Indra Tegaskan Komitmen Bali Kendalikan Alih Fungsi Lahan dan Perkuat Penyerapan Pangan Lokal

“Kalau plat DK, itu berarti pajaknya masuk ke daerah Bali. Pajak ini digunakan untuk merawat infrastruktur, termasuk jalan. Selain itu, plat kendaraan juga berpengaruh pada kuota BBM di Bali, karena pembagiannya didasarkan pada jumlah kendaraan yang terdaftar di daerah,” jelasnya.

Made berharap, dengan adanya Perda ini, transportasi pariwisata di Bali bisa lebih teratur, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha transportasi, serta berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah.

“Kami berharap Perda ini benar-benar dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI