FPDP Bali Gelar Diskusi Publik Bahas Permasalahan Transportasi Pariwisata

IMG-20250522-WA0052
Koordinator FPDP Bali, Made Darmayasa saat wawancara di sela-sela diskusi pada Rabu (21/5/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Badung– Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDP) menggelar diskusi publik bertajuk “Permasalahan Transportasi Pariwisata Sebagai Sektor Penting dalam Pariwisata Bali” pada Rabu, (21/5/2025) di Krisna Wisata Kuliner Bali, Kuta, Kabupaten Badung.

Diskusi tersebut digelar untuk membahas sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku transportasi pariwisata di Bali, khususnya setelah hadirnya transportasi berbasis aplikasi online.

Koordinator FPDP Bali, Made Darmayasa, menyampaikan bahwa pihaknya membawa enam tuntutan utama yang telah masuk dalam rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas dalam forum ini.

“Kami di sini menyampaikan enam tuntutan yang sudah kami masukkan ke dalam rancangan raperda. Kami ingin berdiskusi agar semuanya bisa diperjelas,” ujar Made Darmayasa.

Berita Terkait:  Pura Puncak Penulisan Kintamani Bali: Cerita Sejarah dan Keunikannya

Ia katakan, salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah tarif transportasi online yang dinilai terlalu murah dan merugikan driver lokal.

“Persoalan tarif ini harus jelas, karena harus ada pembedaan dan kuota juga. Kebutuhan kendaraan di Bali sangat tinggi, bisa dilihat dari kemacetan yang terjadi hampir setiap hari,” tegasnya.

Darmayasa juga mengungkapkan bahwa saat ini FPDP Bali telah menaungi 119 paguyuban dengan total anggota sekitar 5.000 orang. Mereka berharap agar regulasi ke depan bisa lebih mengakomodasi keberadaan transportasi lokal.

“Secara keseluruhan, yang sudah terdata dalam paguyuban ini ada sekitar 5.000 anggota,” ucapnya.

Berita Terkait:  Lima Orang Warga Binaan Lapas Kerobokan Raih Gelar Teologi

Ia juga menekankan pentingnya penataan ulang vendor transportasi dan penyesuaian tarif agar mencerminkan kualitas layanan serta menjaga kelangsungan hidup pelaku transportasi lokal.

Selain itu, FPDP mendorong agar syarat administrasi bagi driver transportasi online di Bali mengikuti kebijakan daerah lain seperti Surabaya, di mana registrasi harus menggunakan KTP domisili setempat.

“Yang kami tekankan adalah persyaratan aplikasi. Misalnya di Surabaya harus registrasi dengan KTP Surabaya. Di Bali dulu semua KTP bisa, tapi sekarang sudah diubah setelah ada tuntutan dari kami,” jelas Darmayasa.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan pelat kendaraan, sebagaimana diatur dalam Permenhub 118 Tahun 2018, pasal 2 huruf B.

Berita Terkait:  Objek Wisata Elephant Safari Park Bali: Tempat Wisata Edukatif dan Seru untuk Keluarga

“Pelat mobil harus terdaftar DK, kecuali mobil dari luar daerah yang hanya datang untuk berlibur,” tambahnya.

Terkait tarif, FPDP mengaku sudah memulai diskusi tentang penetapan batas tarif bawah dan atas untuk tamu lokal maupun internasional. Namun, keputusan final belum ditetapkan.

“Kami sudah menyampaikan gagasan soal tarif batas atas, tapi itu belum final. Kami masih perlu diskusi lebih lanjut,” pungkasnya.

Pihaknya berharap agar hasil diskusi ini dapat menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan kualitas pariwisata Bali serta memberi perlindungan bagi pelaku transportasi lokal. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI