Fraksi Gerindra dan PSI, Raperda Bale Adhyaksha Dinilai Bebani Desa Adat

IMG-20250811-WA0116
Sidang paripurna DPRD Bali, pada Senin (11/8/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Fraksi Gerindra dan PSI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bale Kertha Adhyaksha dalam sidang paripurna yang digelar, Senin (11/8/2025).

Fraksi Gerindra dan PSI menilai Raperda ini berpotensi memberikan beban berlebih yang akan ditanggung oleh Desa Adat. Menurut Fraksi Gerindra-PSI Hampir semua produk hukum daerah saat ini diarahkan pada desa adat.

“Fraksi Gerindra-PSI bisa membayangkan bagaimana tumpukan beban tugas yang terus menerus ditimpakan kepada Desa Adat sementara keberadaan sumber daya manusianya antar satu desa dengan desa yang lain tidak sama,”kata Gede Harja Astawa saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra-PSI.

Berita Terkait:  Awali Tahun 2026, Lapas Kerobokan Tandatangani Perjanjian Kinerja

Lebih lanjut, kata Astawa, Fraksi Gerindra-PSI juga menyebut penggunaan nama adhyaksa dalam judul Raperda dinilai terlalu identik dengan Kejaksaan, dan dikhawatirkan menimbulkan persepsi liar serta konflik kelembagaan jika ke depan Polri atau Pengadilan mengusulkan lembaga serupa seperti Bale Bhayangkara atau Bale Pengayoman.

“Dimulai dengan penggunaan kata adhyaksa pada judul Raperda yang sudah menjadi brand Lembaga Kejaksaan, sehingga perlu dikaji kembali dan dipertimbangkan dengan pilihan yang lebih bijaksana dan lebih netral,” tegasnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Terima Pengaduan Krama Adat Soal Akses Pura di Kawasan PT Jimbaran Hijau

Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI juga menyoroti tidak adanya naskah akademik dan penjelasan resmi pasal demi pasal. Sebab menurut mereka, ini merupakan syarat penting dalam pembentukan peraturan sesuai dengan ketentuan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Seandainya naskah akademik belum ada dan penjelasannya belum tersedia, maka Fraksi Gerindra-PSI berpendapat sebaiknya pembahasan Raperda ini ditunda sampai dengan dibuatnya naskah akademik penjelasannya karena hal itu merupakan panduan untuk memahami landasan filosofis, yuridis dan sosiologis pentingnya Raperda ini diajukan,” terangnya.

Fraksi Gerindra-PSI juga menemukan ketidakkonsistenan dalam penggunaan istilah, seperti perbedaan antara konflik dan perkara, hingga konsep yang bisa menimbulkan tumpang tindih dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Pimpin Apel Peringatan Hari Bela Negara ke-77 di Kota Denpasar

“Dalam perspektif yuridis, rumusan norma dalam Raperda ini terdapat inkonsistensi rumusan konsep dan penggunaan istilah, terjadi konflik norma dengan beberapa ketentuan dalam peraturan daerah, sehingga jika saja Naskah Akademik dan Penjelasan utuh dilampirkan sebelum penyampaian Pandangan Umum Fraksi akan banyak membantu menghilangkan keraguan dan berbagai pertanyaan yang muncul di benak kami dan mungkin saja di benak fraksi yang lain,” Pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI