Barometer Bali | Denpasar – Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Usulan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik RUU Masyarakat Adat Region Bali yang digelar di Hotel Neo, Denpasar, Kamis (30/10/2025)
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, I Nyoman Parta, menyatakan bahwa partainya mendukung penuh pembentukan RUU tersebut. Menurutnya, RUU Masyarakat Adat sudah lama menjadi perhatian PDI Perjuangan, bersama partai NasDem dan PKB, yang sama-sama konsisten memperjuangkan pengakuan terhadap masyarakat adat.
“Dari sini kita harapkan pembahasannya bisa lebih cepat. Kami di Fraksi PDI Perjuangan terus mendorong agar fraksi-fraksi lain, terutama yang tergabung dalam KIM Plus, turut berperan aktif. Tujuannya agar RUU ini bisa segera disahkan bersama-sama,” ujar Nyoman Parta di sela-sela kegiatan.
Parta menegaskan bahwa RUU Masyarakat Adat memiliki dasar konstitusional yang kuat, yakni sejalan dengan Pasal 18B UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.
Sejalan dengan Parta, anggota Fraksi PDI Perjuangan lainnya, I Ketut Kariyasa Adnyana, menuturkan bahwa partainya telah memberikan lampu hijau terhadap pembentukan RUU yang telah menjadi wacana selama lebih dari satu dekade tersebut.
“Menurut kami, saatnya RUU ini diwujudkan. Tidak ada hal yang membahayakan ketika undang-undang ini disahkan. Justru sebaliknya, akan membawa banyak keuntungan bagi negara,” ujar Kariyasa Adnyana.
Kariyasa menjelaskan, kehadiran RUU Masyarakat Adat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang selama ini hidup sederhana dan menjaga tradisi serta kebudayaan daerah.
“Mereka inilah yang menjaga tradisi dan nilai-nilai komunal bangsa. Jika kita ingin meminimalisir radikalisme dan sikap individualisme, maka semangat komunal masyarakat adat perlu diperkuat melalui undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kariyasa menilai, RUU ini juga menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang kerap tersingkir akibat kepentingan ekonomi dan politik tertentu.
“Banyak masyarakat adat yang disingkirkan karena kepentingan-kepentingan tertentu. RUU ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi mereka,” tegas Kariyasa.
Dengan disahkannya RUU Masyarakat Adat, diharapkan negara dapat semakin memperkuat keberadaan masyarakat adat sebagai penjaga warisan budaya, nilai gotong royong, dan identitas bangsa. (rian)











