Gandeng DJKI dan Brida Klungkung, Kanwil Kemenkum Bali Tinjau Proses Produksi Tenun Cepuk

IMG-20250925-WA0030_Lh6deszO30
Foto: Pemantauan langsung proses produksi Tenun Cepuk di Desa Tanglad, Nusa Penida. (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Klungkung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Tim Pemeriksa Substantif Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual serta Badan Riset dan Inovasi Daerah Klungkung melakukan pemantauan langsung di Desa Tanglad, Nusa Penida. Kegiatan ini meninjau proses produksi Tenun Cepuk, mulai dari pemilihan bahan, teknik menenun, hingga pewarnaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ciri khas Tenun Cepuk sesuai dengan persyaratan Indikasi Geografis. Pemeriksaan lapangan juga menegaskan dukungan pemerintah terhadap pelestarian budaya lokal.

Tim memeriksa alat tradisional yang digunakan pengrajin, serta bahan pewarna alami yang menjadi keunggulan Tenun Cepuk. Pewarna alami dari tumbuhan lokal menghasilkan motif khas dengan warna ramah lingkungan. Proses pewarnaan diperhatikan dengan seksama untuk menjamin kualitas dan keaslian produk. Observasi detail ini menjadi dasar penilaian penting dalam permohonan Indikasi Geografis.

Berita Terkait:  Pergerakan KN SAR Arjuna dalam Rangka Siaga SAR Nataru

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali, Isya Nalapraja, menyatakan komitmennya dalam mendampingi masyarakat. “Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali hadir memastikan keaslian Tenun Cepuk terdokumentasi dengan baik, sehingga layak memperoleh perlindungan hukum. Kami berharap perlindungan Indikasi Geografis mampu menjaga kelestarian budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Dukungan semua pihak dianggap sangat penting dalam mempercepat pengakuan resmi Tenun Cepuk.

Berita Terkait:  Bupati Kembang Dorong Dialog Lintas Agama Jaga Kondusivitas Daerah

Analis Kebijakan Ahli Muda DJKI, Gunawan, menekankan arti penting pemeriksaan lapangan. “Kami perlu melihat secara langsung setiap tahap produksi, mulai dari teknik menenun, penggunaan pewarna alami, hingga pemeliharaan alat tradisional. Semua ini menjadi bahan evaluasi dalam pengajuan Indikasi Geografis,” jelasnya. Ia berharap hasil peninjauan dapat memperkuat posisi Tenun Cepuk sebagai warisan budaya bernilai ekonomi.

Ketua MPIG Tenun Cepuk, Ngurah Alit Gunawan, menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah. Ia menjelaskan Tenun Cepuk memiliki motif khas seperti Cepuk Sudamala dan Cepuk Kecubung yang penuh makna budaya. “Kami menjaga teknik tradisional dengan pewarna alami agar tetap otentik. Dukungan ini memberi semangat bagi pengrajin untuk terus melestarikan warisan leluhur,” ungkapnya. Ia menegaskan bahwa pengakuan Indikasi Geografis akan menjadi kebanggaan dan membuka peluang ekonomi.

Berita Terkait:  Ketua TP PKK Kota Denpasar Ajak Ibu-Ibu Jadi Garda Terdepan Kelola Sampah Rumah Tangga

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Bali. Sinergi bersama DJKI dan pemerintah daerah diharapkan mempercepat pengakuan resmi bagi Tenun Cepuk. Perlindungan hukum akan menjaga kualitas serta meningkatkan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional. Dengan begitu, Tenun Cepuk tidak hanya lestari sebagai budaya, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan masyarakat Desa Tanglad. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI