Ganggu Ketertiban Umum, Anak Punk Hingga Pengamen Ditertibkan Satpol PP Denpasar

Ket foto: Satpol PP Kota Denpasar saat melaksanakan penertiban terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang menimbulkan gangguan ketertiban di wilayah Kota Denpasar Rabu (7/8). (Sumber: barometerbali/Ayu)

Denpasar | barometerbali – Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap berbagai aktivitas masyarakat yang menimbulkan gangguan ketertiban di wilayah Kota Denpasar Rabu (7/8). Penertiban tersebut menyasar berbagai kegiatan, mulai dari Anak Punk, Pengamen, Pedagang Kaki Lima hingga spanduk dan umbul-umbul yang telah kadaluarsa. 

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa penertiban kali ini dilakukan dengan menyebar melalui berbagai satuan. Mulai dari Bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4, dan Deteksi Dini. Dalam operasi ini, beberapa berbagai gangguan ketertiban umum turut ditertibkan di berbagai wilayah Kota Denpasar. Mulai dari Pengamen sebanyak 5 orang, Pedagang sebanyak 5 orang, Anak Punk sebanyak 6 orang. 

Berita Terkait:  Giri Prasta Nakhodai KONI Bali 2026–2030, Fokus Data Atlet dan Target Menang di PON 2028

Selain itu, Regu Cakra Denpasar Utara juga melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum sepanjang Jalan Gatsu Timur. Selanjutnya Regu Cakra Denpasar Timur juga melaksanakan kegiatan penertiban serupa di sepanjang Jalan Gatsu hingga Jalan Tohpati. 

Bawa Nendra menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar berkomitmen untuk terus menjaga keindahan kota melalui penertiban yang berkelanjutan di berbagai wilayah. Penertiban ini dilaksanakan bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat. Melainkan sesuai amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga wajah Kota Denpasar terlihat rapi dan bersih. 

Berita Terkait:  IWO Bali Gandeng AGP dan Imigrasi Bali Bagikan Takjil ke Sopir Truk Sampah di TPA Suwung

dikatakannya, PKL yang ditertibkan selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoar. Sedangkan untuk pengamen dan anak punk juga digiring ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan. Selanjutnya didata dan diserahkan ke Dinas Sosial Provinsi Bali agar bisa dikembalikan ke daerah asalnya. 

“Saat ini kamu masih persuasif dan memberikan pembinaan, namun demikian, jika nanti ditemukan kembali melanggar maka akan dilakukan Sidang Tipiring. Dengan demikian maka tidak mengganggu Ketertiban di Kota Denpasar lagi,” tegas Bawa Nendra. (213)

Berita Terkait:  Gubernur Koster Sebut Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen

Editor: Sintya

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI