Gara-Gara Pegang Payudara, Agung Ditangkap Polisi

InShot_20220526_195634902
Terduga pelaku kasus pelecehan seksual EAP (46) saat diamankan di Polres Badung (BB/hpb)

Badung | barometerbali – Seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa Skizofrenia inisial EAP, 46 tahun asal Kecamatan Mengwi ditangkap Polres Badung, Rabu, (25/06/2022).

Pria tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan memegang payudara korban inisial NPA (11) asal salah satu Kecamatan Mengwi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima, SIK seizin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan pelaku ditangkap Polres Badung karena mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa tersangka telah melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak.

Berita Terkait:  Cuaca Buruk Terjang Gilimanuk, Pohon Tumbang Timpa Pangkalan Ojek dan 20 Sepeda Motor

Kejadian itu terjadi pada hari Rabu, (28/04/2022), sekitar pukul 14.00 Wita, korban bersama 2 temannya berjalan di jalan seputaran Kecamatan Mengwi. Tiba-tiba ada seorang pria yang duduk di atas sepeda motor terus memperhatikan korban dan temannya. Kemudian berselang 5 menit pria tersebut langsung pergi menaiki sepeda motornya.

“Dari arah berlawanan, pria tersebut kembali datang dan langsung berhenti dekat korban. Selanjutnya pelaku langsung memegang payudara sebelah kiri korban,” ungkap AKP Ika Prabawa di Mapolres Badung, Kamis, (26/05/2022).

Berita Terkait:  Bali Darurat Narkoba, Koster Serukan Gerakan Masif Berbasis Desa Adat

Setelah berhasil memegang payudara korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya. Akhirnya ayah korban mendengar kejadian tersebut setelah 2 temannya menceritakan apa yang dialami oleh korban. Atas kejadian tersebut, ayah korban tidak terima dan mencari keberadaan laki-laki tersebut berdasarkan gambar yang diperlihatkan.

“Akhirnya bapak korban berhasil menemukan pelaku yang sedang berjualan di seputaran Kecamatan Mengwi. Kemudian pelaku berhasil kita amankan ke Polres Badung,” ujarnya.

Berita Terkait:  Koster Serahkan Seragam Pecalang di Desa Adat Buleleng, Tegaskan Peran Strategis Desa Adat

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan meremas payudara korban.

Di sisi lain, keterangan dari keluarga pelaku menerangkan, bahwa saat ini pelaku sedang dalam perawatan jalan oleh Dokter Kejiwaan. Yang mengharuskan pelaku rutin minum obat karena mengidap penyakit Skizofrenia (di mana penyakit ini memengaruhi kemampuan seseorang untuk berpikir, merasakan dan berperilaku yang baik).

“Kini pelaku ditahan di Mapolres Badung dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI