Barometer Bali|Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap fakta mengejutkan terkait terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung. Ia menyebut, Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup (KLH) dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA Suwung nyaris menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Koster usai menghadiri Sidang Paripurna ke-28 dan 29 DPRD Bali di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (6/8/2025).
Koster mengatakan, Kadis KLH Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung nyaris jadi tersangka karena pencemaran lingkungan yang disebabkan karena masih beroperasinya TPA Suwung.
“Tadinya ini jujur aja ya, tempo hari sudah diproses hukum pidana Kadis Lingkungan-nya dan Kepala UPT (TPA Suwung) ini mau dijadikan tersangka,” ungkap Koster kepada wartawan.
Akhirnya kasus ini tidak dilanjutkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) setelah ia melakukan lobi.
“Saya minta tolong mereka nggak melakukan kesalahan apa dan kita melakukan upaya untuk perbaikan itu nggak dulu,”ujar Koster
Koster menyampaikan, kementerian LH memberikan kelonggaran terkait kasus ini agar menutup TPA Suwung paling lambat Desember 2025 agar disetop proses hukum Kadis KLH Kepala UPTD TPA Suwung.
“Akhirnya dikasih tahapan untuk diselesaikan sampai bulan Desember Supaya tidak lagi proses hukum (terkait kasus pencemaran lingkungan,” tandas Koster. (rian)











