Geger! Polda Bali Tetapkan Kakanwil BPN Bali Made Daging Jadi Tersangka

Screenshot_20260112_194703_Photo Editor
Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali. (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Daging ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan terkait arsip negara.

Fakta ini terkuak dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Kepala Kantor BPN Bali dengan Nomor: S.Tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali, tanggal 10 Desember 2025 atas nama I Made Daging A.Ptnh., M.H.

Berdasarkan surat tersebut, Made Daging telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025. Made Daging diduga melanggar Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan.

Berita Terkait:  Kapolresta Malang Apresiasi Kinerja Jajaran Satresnarkoba Ungkap Kasus Besar

“Penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dan/atau setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara yang terjaga untuk kepentingan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 2009 tentang Kearsipan yang diduga dilakukan oleh tersangka Made Daging, A.Ptnh., M.H,” demikian bunyi surat penetapan tersangka dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Bali.

Berita Terkait:  PT Jimbaran Hijau Diusir dari RDP, Pengamat: Langgar Kode Etik

Adapun penetapan tersangka Made Daging dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI, tanggal 26 Maret 2025 dengan pelapor Drs. Made Trip Widarta, M.Si.

Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, pada Senin (12/1/2026).

Ia mengatakan bahwa tanggal 10 Desember yang lalu atas nama IMD ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Sekarang sementara diproses dan sedang berjalan.

Berita Terkait:  Perkuat Kasih dan Toleransi, Bupati dan Wabup Bangli Ucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru

“Jadi yang bersangkutan kita sudah tetapkan tersangka dan sementara masih berproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali,” pungkas Ariasandy.

Terkait penetapan tersangka terhadap dirinya, Kakanwil BPN Bali, Made Daging saat dikonfirmasi dan dihubungi melalui pesan whatsapp, Senin (12/1/2026) tak menjawab pertanyaan yang disampaikan barometerbali.com. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI