Gelar Kelas Seks Rp100 Juta di Seminyak, Wanita Amerika Dideportasi

Screenshot_20250920_111346_WhatsAppBusiness
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi JRG (44) pada 18 September 2025 pukul 16.30 Wita menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipei – Los Angeles di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Jumat (19/9/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) pada Rabu (18/9/2025). Ia terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kelas retreat bertema seksualitas di Seminyak, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal.

“Setiap orang asing di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar,” tegasnya.

Berita Terkait:  Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WNA Kelompok 'Bonnie Blue'

Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JRG di Seminyak. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan siber.

Hasilnya, ditemukan JRG mengadakan program “Intimacy Mastery Retreat” pada 4–8 September 2025 di sebuah vila mewah di Seminyak. Promosi kegiatan dilakukan secara terbatas melalui media sosial dan jejaring komunitas, namun tetap dapat diakses publik.

Retreat tersebut berupa kelas privat yang mengajarkan praktik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, hingga aktivitas seksual dengan dukungan perlengkapan khusus. Acara bersifat komersial dengan biaya Regular Room sebesar USD 6.997 (sekitar Rp 100 juta) per peserta. Dari data yang dihimpun, kegiatan itu diikuti oleh 6 peserta dari berbagai negara.

Berita Terkait:  Refleksi Akhir Tahun 2025: Imigrasi Ngurah Rai Catat Kinerja Positif dan Layani 15 Juta Pelintas

Penangkapan & Deportasi
JRG masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 4 September 2025, yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun izin tinggal itu hanya untuk tujuan wisata, bukan untuk kegiatan berbayar.

Ia akhirnya diamankan petugas Imigrasi pada 16 September 2025 di Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Jakarta. Setelah pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berita Terkait:  Sekda Badung Hadiri Perkenalan Kapolres Badung yang Baru

Sebagai konsekuensi, JRG dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Deportasi dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 Wita menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar – Taipei – Los Angeles. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI