GM Vila di Uluwatu Diduga Persulit Mantan Suami Temui Buah Hatinya

Foto: (Kiri-kanan) Devara K. Budiman dan Ferdi Nandus Kiki Affandi (Kiki) selaku PH dari Mr. Paul La Fontaine saat bertemu dengan awak media di Badung, Kamis (11/1/2024). (BB/212)

Badung | barometerbali – Sungguh malang nasib seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Paul La Fontaine, mengaku pasca-bercerai dengan sang istri berinisial AVP dirinya kerap dipersulit untuk bertemu dua anak kandungnya sendiri.

Paul kepada wartawan awak media saat ditemui langsung di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis (11/1/2024 menuturkan, tak hanya itu, ia mengaku juga mengalami dugaan pemerasan oleh mantan istri yang diketahui bekerja sebagai General Manager (GM) di salah satu vila di Uluwatu, Kuta Selatan dan kerap meminta sejumlah uang jika Paul ingin bertemu dengan kedua buah hatinya.

Berita Terkait:  Sidang Togar Situmorang, Saksi JPU Dinilai Tak Sinkron BAP

“Ini menurut saya sudah masuk ke ranah pidana. Bagaimana tidak, ini sudah termasuk kedalam eksploitasi anak, dia (mantan istri, red) menjadikan anak-anak sebagai alat untuk meminta sejumlah uang, kalau saya tidak penuhi saya tidak bisa bertemu dengan dua anak saya itu. Fakta persidangan sudah jelas, bahwa hak asuh kami berdua yang menanggung, tetapi kenapa sekarang saya yang dipersulit? Saya hanya ingin bertemu anak-anak saya,” ungkap Paul.

Sementara itu, Devara K. Budiman dan Ferdi Nandus Kiki Affandi selaku Penasihat Hukum (PH) dari Mr. Paul mengatakan, atas kejadian tersebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. Selain itu, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Penyelenggara Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali juga sudah memberikan rekomendasi sebagai langkah selanjutnya, ia juga mengimbau agar AVP tidak lagi menghalangi hak kliennya untuk bertemu dua anaknya.

Berita Terkait:  Negara Hadir, BPJS Kesehatan Lindungi Mitra Gojek Lewat JKN

“Intinya klien kami hanya ingin segera bertemu kedua anaknya. Jangan dipersulit lagi, kita juga sudah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan eksploitasi anak dan sudah berkoordinasi dengan unit PPA di Polresta Denpasar dan Polres Badung. KPAI dan KPPAD Bali juga sudah mengeluarkan rekomendasi, bahwa kedua belah pihak ini harus patuh terhadap putusan pengadilan,” tegas Devara didampingi Kiki.

Selanjutnya, Kiki menambahkan kliennya juga mengkritisi terkait status laporan di Polres Badung dan Polresta Denpasar yang fokus pada kurangnya tindakan di Badung setelah 14 bulan dan langkah Polresta ke mediasi 3B.

Berita Terkait:  Tradisi Pisah Sambut Kapolres Gresik, AKBP Rovan Berpamitan, AKBP Ramadhan Siap Lanjutkan Pengabdian

Ia juga menyebut tempat AVP bekerja juga ikut terlibat mengahalangi-halangi Paul bertemu dengan anaknya, diduga telag melanggar Pasal 330 dan 335 KUHP, terkait dengan penyembunyian anak dan terhambatnya HAK aksesnya.

“Upaya terakhir dan harapan kami untuk mediasi diutamakan, kembali ke pola asuh bersama seperti yang diperintahkan Pengadilan Denpasar sesuai dengan pengaturan pembagian anak yang berhasil ada sebelum penculikan anak pada tanggal 26 Agustus 2022. Kami juga akan men-somasi pihak Habitat Village,” tandasnya.

Di sisi lain pihak AVP tak hadir dalam mediasi yang digelar pihak Polresta Denpasar dan hingga saat ini belum bisa dihubungi. (BB/212)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI