Barometer Bali | Denpasar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Bali untuk segera membebaskan sejumlah aktivis yang ditangkap dalam aksi “Bali Tidak Diam” pada Minggu, (30/8/2025).
GMNI Bali, mengatakan, bahwa langkah penangkapan tersebut berpotensi mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Pihaknya meminta Polda Bali untuk lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam mengawal jalannya aksi mahasiswa maupun masyarakat sipil.
“Kami menolak segala bentuk tindakan anarkis, namun kami juga menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas GMNI Bali dalam pernyataan resminya yang diterima barometerbali.com pada Minggu (31/8/2025).
Wakabid Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, I Gede Arya Nata Wijaya, juga menyoroti penangkapan massa demonstran pada aksi damai pada Sabtu (30/8/2025).
Ia menyebut tindakan represif aparat hanya akan memperlebar jurang antara rakyat dan penegak hukum.
“Penangkapan kawan-kawan kami jelas bentuk pembungkaman terhadap suara kritis. Aparat semestinya melindungi, bukan menakuti rakyat. Kami menuntut segera ada pembebasan tanpa syarat,” ujarnya.
Lebih lanjut, GMNI Bali mengingatkan bahwa aparat keamanan seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan justru menimbulkan ketakutan. Oleh karena itu, pembebasan aktivis yang ditangkap menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Bali. (rian)











