Barometer Bali – Kebijakan Gubernur Bali melalui Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah resmi memperoleh kepastian hukum. Setelah melewati proses persidangan di dua tingkat peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram sama-sama memenangkan Gubernur Bali.
Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak penggugat tidak mengajukan kasasi hingga batas waktu yang ditentukan.
Perkara tersebut bermula dari gugatan yang diajukan CV Tirta Taman Bali terhadap Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tertanggal 2 April 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Sebelumnya, gugatan pertama yang terdaftar dengan Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS pada 4 Desember 2025 akhirnya dicabut sendiri oleh penggugat pada 30 Desember 2025 dengan alasan memperbaiki materi gugatan dan surat kuasa. Majelis Hakim PTUN Denpasar kemudian mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan memerintahkan perkara dicoret dari register pada 7 Januari 2026.
Tak lama berselang, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS pada 8 Januari 2026. Dalam gugatan ini, penggugat secara khusus mempersoalkan ketentuan dalam Bagian V angka 4 dan 5 SE Gubernur Bali yang melarang produksi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter di wilayah Bali serta melarang distributor memasok produk tersebut.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak permohonan penundaan, menerima eksepsi Gubernur Bali bahwa gugatan telah melewati tenggang waktu pengajuan, serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu.
Tidak menerima putusan tersebut, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dengan register perkara Nomor 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR.
Dalam putusan tanggal 15 Juli 2026, Majelis Hakim PTTUN Mataram menerima permohonan banding secara formal, namun menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar. Pengadilan juga menghukum pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250 ribu.
Dengan tidak adanya upaya hukum kasasi hingga batas waktu yang ditentukan pada 29 Juli 2026, putusan tersebut resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Keputusan ini sekaligus mempertegas legalitas Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang menjadi salah satu kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, khususnya air minum kemasan berukuran di bawah satu liter, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan Bali yang bersih dari sampah plastik. (rls)










