Gubernur Koster Bakal Gandeng Pihak Ketiga untuk Pengelolaan PWA

Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri sidang rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali, pada Rabu (19/3/2025). (barometerbali/rian)

Denpasar I barometerbali – Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali semenjak diberlakukannya pada 14 Februari 2024 ternyata masih ditemukan kendala dalam proses pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, hal itu dapat dilihat dengan jumlah kunjungan wisatawan asing pada tahun 2024 yaitu sebanyak 6,3 juta lebih sedangkan yang membayar pungutan wisatawan asing hanya 2,1 juta lebih atau sekitar 33,5 persen.

Berita Terkait:  8 Perbedaan Bali Zoo dan Bali Safari Park: Panduan Lengkap untuk Wisatawan

“Jadi masih jauh dari harapan, kalau total nominal nya sekitar Rp.318.000.000.000 dari 14 Februari – 31 Desember 2024,” ujar Koster saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Provinsi Bali, Rabu (19/3/2025).

Lebih lanjut, Wayan Koster berencana menggandeng pihak ketiga dalam pelaksanaan pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) hal ini menurutnya agar bisa lebih optimal dalam pengelolaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA). 

“Serta diterapkan timbal jasa bagi pihak yang diajak kerjasama. Itu akan diatur dalam peraturan daerah,” ungkap Koster.

Berita Terkait:  Tentukan Tujuan Destinasi! 5 Tips Membuat Itinerary Liburan Bersama Teman

Koster juga meminta untuk memperbaiki sistem pengelolaan dan pembayaran pungutan Wisatawan Asing.

“Jadi karena sistemnya memang belum memadai Jadi karena itu lebih bagus kita menyempurnakan sistem yang dulu,” tandas Koster.

Koster berharap, dengan adanya perbaikan sistem PWA tersebut dapat mengatrol pendapatan dari wisatawan yang datang ke Pulau Dewata.

“Diharapkan tahun ini itu akan mengalami peningkatan sesuai dengan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bali,” ungkap Koster lagi.

Berita Terkait:  Wayan Koster Terima Dubes AS Peter Mark Haymond, Bahas Konsulat dan Keamanan Wisatawan

Selain itu, Koster juga melarang kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap wisatawan asing yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) karena melihat sistem yang belum berjalan optimal.

“Karena itu juga saya tidak mengizinkan untuk melakukan sidak ke lapangan bagi wisatawan asing yang belum bayar, mereka belum bayar karena sistem itu yang belum baik. Jadi bukan kesalahan para wisatawan,” pungkasnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI