Gubernur Koster: Bale Kertha Adhyaksa Tempat Penyelesaian Hukum di Desa Adat

IMG-20250630-WA0034
Gubernur Bali, Wayan Koster saat menghadiri acara penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan Bale Kertha Adhyaksa, di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (30/6/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi program Bale Kertha Adhyaksa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Koster menilai, Bale Kertha Adhiyaksa merupakan pengadilan untuk penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa adat dengan kearifan lokal melalui musyawarah mufakat.

“Itu betul-betul akan menjadi satu wahana untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di tingkat desa, kelurahan dan desa adat,” ungkap Koster kepada wartawan usai penandatanganan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa di Kantor Kejati Bali, Senin (30/6/2025).

Berita Terkait:  Gandeng Fuji Academy, Pemkab Jembrana Pacu Kompetensi Calon Tenaga Kerja untuk Pasar Kerja Jepang

Menurutnya, langkah yang dilakukan Kejati Bali ini merupakan terobosan luar biasa di bidang pendampingan hukum di akar rumput.

“Ini terobosan luar biasa. Dan bukan hal yang baru karena memang bibitnya sudah ada di desa adat di Bali,” imbuh Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.

Koster menyebut, Bale Kertha Adhiyaksa merupakan bentuk pendampingan hukum berlandaskan kearifan lokal.

Berita Terkait:  Tak Bisa Ditunda lagi, TPA Suwung Ditutup 1 Maret 2026

“Pertama di Indonesia berkat ada Perda Desa Adat dan kemudian sudah diakui dengan Undang-Undang 2015 Tahun 2003 tentang Provinsi Bali,” timpalnya.

Lebih lanjut, Koster menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendukung penuh program Bale Kertha Adhiyaksa yang diinisiasi Kejati Bali.

Selain itu, Koster mengatakan, bahwa Pemprov Bali bersama DPRD Bali dan Kejati Bali bakal menggodok pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhyaksa.

Berita Terkait:  Bupati Satria dan Wabup Tjok Surya Hadiri Peresmian Haluan Pembangunan Bali Masa Depan

“Supaya begitu nanti Peraturan Daerah ini berlaku, maka masalah-masalah yang ada di tingkat desa adat, desa dan kelurahan itu bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, dengan restorative justice berbasis kehidupan lokal Bali,” tandas Gubernur Koster. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI