Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi program Bale Kertha Adhyaksa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Koster menilai, Bale Kertha Adhiyaksa merupakan pengadilan untuk penyelesaian sengketa hukum di tingkat desa adat dengan kearifan lokal melalui musyawarah mufakat.
“Itu betul-betul akan menjadi satu wahana untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang ada di tingkat desa, kelurahan dan desa adat,” ungkap Koster kepada wartawan usai penandatanganan komitmen bersama Bale Kertha Adhyaksa di Kantor Kejati Bali, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, langkah yang dilakukan Kejati Bali ini merupakan terobosan luar biasa di bidang pendampingan hukum di akar rumput.
“Ini terobosan luar biasa. Dan bukan hal yang baru karena memang bibitnya sudah ada di desa adat di Bali,” imbuh Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.
Koster menyebut, Bale Kertha Adhiyaksa merupakan bentuk pendampingan hukum berlandaskan kearifan lokal.
“Pertama di Indonesia berkat ada Perda Desa Adat dan kemudian sudah diakui dengan Undang-Undang 2015 Tahun 2003 tentang Provinsi Bali,” timpalnya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendukung penuh program Bale Kertha Adhiyaksa yang diinisiasi Kejati Bali.
Selain itu, Koster mengatakan, bahwa Pemprov Bali bersama DPRD Bali dan Kejati Bali bakal menggodok pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhyaksa.
“Supaya begitu nanti Peraturan Daerah ini berlaku, maka masalah-masalah yang ada di tingkat desa adat, desa dan kelurahan itu bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, dengan restorative justice berbasis kehidupan lokal Bali,” tandas Gubernur Koster. (rian)











