Kolase foto: Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar, KKP Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali akhirnya membuka pembatas laut (pagar laut) di perairan Serangan pada Senin (3/3/2025) pukul 14.00 Wita. (barometerbali/rah)
Denpasar | barometerbali – Pembatas laut di perairan Serangan akhirnya dibongkar pada Senin (3/3/2025) pukul 14.00 Wita. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Denpasar, KKP Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta instansi terkait lainnya turun langsung untuk memastikan pembongkaran berjalan lancar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi tegas Gubernur Bali, Wayan Koster, yang menegaskan bahwa laut harus tetap menjadi hak bersama, terutama bagi nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari hasil tangkapan.
“Atas arahan Gubernur Bali, kami telah membongkar pelampung pembatas di perairan Serangan,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Darmadi, yang memimpin langsung pembongkaran. “Semoga nelayan bisa kembali melaut dengan leluasa, sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, turut mengapresiasi langkah ini. Ia menegaskan bahwa laut tidak boleh dimonopoli oleh pihak tertentu, melainkan harus tetap menjadi ruang terbuka bagi masyarakat.
“Astungkara, pembatas laut sudah dibongkar. Sekarang nelayan bisa kembali melaut tanpa kendala,” katanya.
Keputusan ini disambut antusias oleh para nelayan Serangan yang selama ini merasa akses mereka ke laut dibatasi. Dengan dihapuskannya pembatas tersebut, mereka kini bisa kembali mencari nafkah tanpa hambatan.
Langkah tegas Gubernur Koster ini menjadi bukti nyata komitmennya dalam melindungi hak-hak nelayan dan memastikan laut tetap menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Bali, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak. (rah)











