Barometer Bali | Denpasar – Polemik pagar beton yang menutup akses warga di sekitar kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung, kembali memanas. Gubernur Bali Wayan Koster meminta manajemen GWK membongkar tembok untuk membuka akses warga di Desa Ungasan.
Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas.
“Buka saja tembok itu. Tidak ada ruginya bagi GWK, justru itu bentuk kepedulian pada warga sekitar,” tegas Koster dalam keterangannya kepada wartawan usai Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya Rekomendasi DPRD Bali agar pagar segera dibongkar tidak diindahkan pihak pengelola, sehingga DPRD menegaskan akan mengeluarkan surat resmi yang memberi kewenangan kepada Satpol PP bersama Pemkab Badung untuk melakukan pembongkaran paksa.
“Saya baca di deadline-nya itu hari ini jam 12 malam. Kalau seandainya tidak dibongkar, besok (Selasa, 30/9/2025) saya akan tanda tangan surat yang isinya memberikan kewenangan penuh kepada eksekutif sebagai eksekutor dan Satpol PP untuk membongkar, dan tembusannya kepada Pemkab Badung karena wilayahnya ada di Pemkab Badung,” ujar Dewa Made Mahayadnya, Ketua DPRD Bali.
DPRD Kesal Sikap GWK
Ketua DPRD yang akrab disapa Dewa Jack itu menyayangkan sikap GWK yang tidak pernah hadir dalam undangan pertemuan resmi DPRD.
“Kita menunggu apakah GWK akan menemui kita. Kalau surat banyak kita terima, tapi orangnya nggak pernah nongol. Itu masalahnya. Sampai hari ini kita juga belum pernah menerima orang dari GWK, hanya utusan-utusan saja,” tandasnya.
Lebih lanjut Ketua Fraksi DPRD Bali dari PDI Perjuangan Made Supartha mengusulkan permasalahan GWK ini diambil alih pimpinan dewan dan lembaga.
“Karena masalah ikutannya banyak sekali. Bukan hanya masalah pembangkangan dan penutupan warga yang ada di belakangnya, ditembok. Itu sudah pelanggaran HAM,” kata Supartha yang juga Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali ini.
GWK tegasnya, harus ditutup sementara karena manajemennya telah melanggar tata tertib dewan, tak mengindahkan panggilan, dan melecehkan lembaga legislatif.
“Ada pura yang juga (aksesnya) ditutup. Itu kan nggak benar. Ini ada apa? Dipanggil juga nggak datang. Ini pelanggaran tatib. Ada juga Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik dilanggar. Tidak diberikan ruang informasi. Ada pidananya. Nutup jalan juga ada pidananya. Dari segi konsep Dewata Nawa Sanga harusnya ada di Utara. Kenken (bagaimana, red) ini dinas yang memberikan izin? Bongkar aja, kita punya kewenangan yang nanti harus diikuti eksekutif,” beber Supartha.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa telah memberi waktu satu pekan kepada pihak GWK untuk membuka tembok yang menutup akses jalan warga.
“Hal-hal yang menyangkut kepentingan masyarakat lokal di situ harus segera dibuka,” cetusnya (22/9/2025).
Menurut Disel, penutupan akses jalan warga sudah berlangsung selama satu tahun. Warga pun telah mencoba jalur komunikasi dengan pihak GWK dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) terkait legalitas tanah jalan tersebut.
Suara Warga yang Terpinggirkan
Beberapa warga setempat mengaku kesulitan beraktivitas sejak akses jalan ditutup pagar. Anak-anak sekolah harus memutar lebih jauh, sementara pekerja lokal terpaksa menambah ongkos transportasi.
“Dulu lewat sini paling 10 menit sampai jalan utama, sekarang bisa 25 menit lebih. Kami hanya minta dibukakan jalan seperti dulu,” keluh Made Arimbawa, warga Ungasan kepada awak media.
Warga juga menegaskan bahwa jalan tersebut telah lama digunakan sebagai akses publik sebelum kemudian ditutup oleh pihak GWK.
GWK Belum Beri Tanggapan
Hingga berita ini diturunkan, manajemen GWK belum menyampaikan tanggapan resmi. Sebelumnya, pihak GWK beralasan bahwa pembangunan pagar sudah melalui sosialisasi internal dan berkaitan dengan lahan milik perusahaan.
Ultimatum hingga Tengah Malam
Berdasarkan penegasan DPRD Bali, jika hingga Senin (29/9/2025) pukul 24.00 Wita pagar tidak dibongkar secara mandiri, maka pada Selasa (30/9/2025) DPRD akan mengesahkan surat kewenangan resmi bagi Satpol PP dan Pemkab Badung untuk melakukan pembongkaran paksa. (rah)











