Barometerbali.com | Denpasar – Langkah berani Gubernur Bali Wayan Koster dalam memerangi sampah plastik mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Pusat. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap poin dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Salah satu poin krusial dalam SE tersebut adalah larangan bagi pelaku usaha memproduksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter. Larangan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mengurangi sampah plastik yang selama ini mencemari Bali.
“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Bila regulasinya sudah jelas, kami akan kawal pelaksanaannya hingga tuntas,” tegas Menteri Hanif saat menghadiri peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah di Art Center, Denpasar, Jumat (11/4/2025).
Hanif, politisi asal PAN Jawa Timur, menilai kebijakan Gubernur Koster sebagai terobosan penting dalam menjaga lingkungan hidup. Menurutnya, Pemerintah Pusat siap menjadi mitra kuat bagi Bali dalam mewujudkan daerah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.
“Langkah ini sangat tepat. Pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto akan terus memberikan kepercayaan dan dukungan penuh,” imbuhnya.
Acara peluncuran gerakan tersebut dihadiri lebih dari 4.000 peserta lintas sektor, termasuk unsur Pemprov, pemerintah kabupaten/kota se-Bali, Babinsa, Bhabinkamtibmas, bendesa adat, kepala desa, lurah, hingga komunitas lingkungan.
Simbol dimulainya gerakan ini ditandai dengan pemukulan kulkul oleh Menteri Hanif, Gubernur Koster, dan seluruh kepala daerah se-Bali, menandakan dimulainya babak baru perang melawan sampah plastik di Pulau Dewata. (rah)











