Barometer Bali | Denpasar – Dalam upaya memperkuat penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal, Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/6/2025). Inisiatif ini merupakan kolaborasi strategis antara Pemprov Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali guna menghidupkan kembali peran lembaga adat dalam menjaga harmoni sosial.
“Tidak semua persoalan harus dibawa ke meja hijau. Hukum adat Bali sudah terbukti mampu menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai dan bermartabat,” ujar Koster dalam sambutannya.
Melalui Bale Kertha Adhyaksa, Gubernur Koster berharap keberadaan Kerta Desa dapat kembali menjadi garda depan dalam penyelesaian konflik di tingkat desa, desa adat, dan kelurahan. Ia menilai sistem ini sebagai warisan leluhur yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Langkah progresif Kejaksaan Tinggi Bali dalam menggagas program ini pun mendapat apresiasi tinggi. “Pendekatan kejaksaan yang langsung menyentuh masyarakat adalah bentuk komunikasi hukum yang lebih humanis dan membumi,” puji Koster.
Gubernur juga menekankan pentingnya pendekatan budaya dalam menyelesaikan persoalan sehari-hari. Kasus kecil seperti kehilangan ayam atau motor, menurutnya, lebih bijak diselesaikan secara adat.
“Jangan sampai masalah kecil membuat hubungan masyarakat rusak. Lembaga adat harus jadi ruang pemulihan, bukan pertikaian,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Koster mengajak masyarakat untuk menjalani hidup dengan kesadaran spiritual dan sosial. Ia mengingatkan agar tidak terjebak dalam materialisme semu dan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan.
“Kita perlu sadar bahwa hidup ini sementara. Mari bangun kehidupan yang sehat, bermakna, dan penuh tanggung jawab demi Bali yang harmonis,” pungkas Wayan Koster. (red)











