Barometer Bali | Denpasar -Gubernur Bali Wayan Koster meminta tancap gas mempercepat pelaksanaan program pembangunan daerah. Gubernur Koster menyampaikan itu ketika memberi briefing kepada pejabat di lingkungan Pemprov Bali.
Kegiatan berlangsung di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya, Kamis (26/3/2026), turut dihadiri Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra dan melibatkan pejabat serta kelompok ahli pembangunan Gubernur Bali. Selain secara offline, sebagian pejabat eselon empat mengikuti pengarahan gubernur secara daring.
Gubernur Koster dalam arahannya menyampaikan bahwa ia memandang perlu memberi briefing pada jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Bali agar mampu menyatukan langkah dengan spirit kebersamaan.
Oleh sebab itu, seluruh pejabat diminta membaca dan memahami Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru yang telah tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan atau 100 Tahun Bali Era Baru periode 2025–2125.
Genap satu tahun masa kepemimpinannya bersama Wagub Giri Prasta, ia ingin semua pejabat dan pegawai Pemprov Bali membaca serta memahami visi yang telah dijabarkan dalam berbagai program pembangunan.
“Ini sudah setahun, harus sudah masuk di kepala. Pahami secara kognitif, rasakan secara afektif dan gerakkan secara psikomotorik. Pahami secara utuh, jangan setengah-setengah, apalagi seperempat,” ujarnya.
Jika seluruh pejabat dan pegawai Pemprov Bali bergerak bersama dengan sigap dan pemahaman penuh, ia yakin seluruh masyarakat Bali mampu dijangkau dan diberi pemahaman tentang program yang sedang dan akan dilaksanakan.
“Ini penting agar masyarakat tahu mereka mau dibawa ke mana,” imbuhnya. Gubernur Koster mendorong jajaran Pemprov Bali tancap gas karena lima tahun ini merupakan masa penentu dalam membangun pondasi yang kokoh untuk Bali yang lebih baik di masa yang akan datang.
Masih dalam arahannya, Gubernur kelahiran Desa Sembiran ini memberi penekanan pada Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali yang menjadi salah satu dasar hukum pelaksanaan program pembangunan Daerah Bali. Undang-undang ini memberi sejumlah keuntungan bagi Bali.
Salah satunya diatur dalam Pasar 8 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari pungutan bagi wisatawan asing dan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Lebih jauh ia menerangkan, Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sudah berjalan sejak tahun 2024 dan hingga akhir tahun tersebut, wisman yang tercatat membayar pungutan sebanyak 2,1 juta dari total 6,3 wisman yang berkunjung ke Bali.
“32 persen wisatawan mancanegara membayar PWA dan terkumpul dana Rp. 318 miliar,” terangnya.
Karena belum optimal, Gubernur Koster kembali melakukan evaluasi hingga ada perubahan payung hukum dari Perda No. 6 Tahun 2023 menjadi Perda No. 2 Tahun 2025.
Salah satu poin penting dalam perubahan Perda adalah adanya imbal jasa bagi para pihak yang diajak dalam penyelenggaraan program PWA. Perubahan regulasi ini mampu sedikit menaikkan partisipasi wisman dalam membayar PWA dari 32 persen menjadi 35 persen.
“Kalau jumlahnya, 2,4 juta dari total jumlah wisman sebanyak 7 juta dengan total pendapatan Rp. 369 miliar,” imbuhnya.
Gubernur Koster mengakui bahwa realisasi PWA belum optimal, namun ia memastikan tidak ada korupsi atau penyelewengan karena pembayarannya dilakukan cashless.
“Kalau ada yang mempersoalkan, seluruh jajaran harus kompak mengatakan bahwa ini dibayar secara digital, dasar hukumnya adalah UU Nomor 15 Tahun 2023 dan diatur dalam Perda,” cetusnya.
Gubernur Bali dua periode ini juga menyayangkan opini negatif yang berkembang seputar PWA. Bombardir informasi di medsos yang menyebut ada penyelewengan dalam PWA berdampak pada tingkat partisipasi pembayaran.
“Dampaknya, pembayaran PWA langsung menurun, hingga Maret 2026 baru terkumpul Rp. 64 miliar.
Ini menurun dari periode yang sama di tahun sebelumnya. Untuk itu saya minta Kadis Pariwisata lebih serius. Kerjakan sesuai kemampuan dan ranah bapak. Saya akan mengurus ke pusat agar kita bisa melibatkan Imigrasi. Ini jalannya masih panjang, saya sudah bertemu beberapa menteri terkait,” paparnya.
Selanjutnya, Gubernur Koster menjabarkan enam bidang prioritas Pembangunan Bali yaitu, 1.Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya serta Kearifan Lokal, 2. Kesehatan, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, 3. Ekonomi Kerthi Bali; Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan, UMKM dan Koperasi, Ekonomi Kreatif dan Digital, serta Pariwisata, 4. Infrastruktur Darat, Laut, dan Udara serta Transportasi, 5. Lingkungan, Kehutanan, dan Energi, 6. Bali Pulau Digital dan Keamanan Bali.
Ia pun mengevaluasi sejumlah kepala dinas dan mendorong langkah lebih progresif untuk percepatan capaian program kerja. Kadisdikpora Bali diminta mengawal program Satu Keluarga Satu Sarjana serta memperluas penggunaan Keyboard Aksara Bali di SD dan SMP.
Dinas Kesehatan didorong untuk mempercepat implementasi Perda Bali No. 6/2020 dan Pergub Bali No. 55/2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali, memantapkan pelaksanaan kebijakan standar penyelenggaraan kesehatan dan menurunkan angka stunting dengan target di bawah 5%.
Sementara Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan diberi tanggung jawab untuk mempercepat terwujudnya daulat pangan, memantapkan sistem pertanian organik serta percepatan budidaya kelapa untuk sarana upakara dan bahan baku gula serta Arak Bali. Khusus tentang kedaulatan pangan, Gubernur Koster memberi atensi pada perluasan penanaman bawang putih untuk memenuhi kebutuhan Bali, industri pariwisata dan ekspor.
Sementara Disnaker dan ESDM Bali diminta lebih serius menggarap aplikasi pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali. “Di bidang energi, intensifkan program PLTS atap di perkantoran, mall dan hotel. Penggunaan kendaraan listrik juga perlu terus didorong,” pungkasnya.(Red)











