Gubernur Koster: Pidana Kerja Sosial Relevan dengan Tradisi Hukum Adat Bali

IMG-20251217-WA0031
Foto: Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2025). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (11/12/2025).

Dalam sambutanya, Koster menilai penerapan pidana kerja sosial memiliki relevansi kuat dengan tradisi hukum adat yang telah lama hidup di Bali. Ia mengungkapkan bahwa desa-desa adat, khususnya desa tua di Bali, sejak lama memiliki sistem hukum yang lengkap dan berjalan efektif.

“Desa memiliki wilayah, rakyat, sistem pemerintahan, serta aturan yang disebut awig-awig dan pararem. Awig-awig merupakan undang-undang desa adat, sedangkan pararem adalah peraturan pelaksanaannya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Pastikan Pusat Kebudayaan Bali PKB Lanjut dan Jadi Motor Ekonomi Baru

Ia menjelaskan, struktur pemerintahan desa adat juga mencakup fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Peran peradilan adat dijalankan oleh kertha desa yang bertugas menjaga sistem hukum dan memproses pelanggaran adat.

“Di dalam kertha desa ada proses pemeriksaan, ada yang perannya mirip jaksa dan hakim, kemudian diputuskan sanksinya,” kata Koster.

Menurutnya, sanksi adat di Bali umumnya berbentuk sanksi sosial yang memberi manfaat langsung bagi lingkungan desa, seperti kewajiban membersihkan lingkungan, menyapu jalan desa setiap hari, hingga kewajiban menyerahkan beras dalam jumlah tertentu, tergantung jenis dan tingkat pelanggaran.

“Setiap desa memiliki ketentuan adat masing-masing yang dikenal sebagai dresta desa, sehingga penerapan hukumnya memiliki kekhasan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara Hadiri Melaspas Rumah Singgah Kota Denpasar

Koster menilai sistem pemidanaan seperti ini lebih baik dibandingkan pidana penjara, namun tetap perlu kejelasan pengaturan dalam hukum nasional.

“Menurut saya, sistem ini sangat baik, terutama jika dibandingkan dengan hukuman penjara. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana ketentuan dalam undang-undang nasional ini, khususnya terkait ancaman pidana dan batasan penerapan pidana kerja sosial,” kata Koster.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, menyatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam menerapkan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

“Kerja sama hari ini bukan sekadar formalitas administrasi semata, tetapi murni dalam rangka menerapkan pidana kerja sosial sebagai sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan restoratif,” ujar Chatarina.

Berita Terkait:  Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-77 dan Hari Ibu ke-97, Wabup Ipat Ajak ASN Perkuat Integritas

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial bertujuan memperbaiki kesalahan pelaku sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif.

“Pidana kerja sosial bertujuan untuk memperbaiki kesalahan sambil menghasilkan manfaat yang baik bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Chatarina mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi. Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis pembidanaan dan menyediakan kesempatan kerja sosial.

“Pemerintah daerah memiliki fungsi yang saling melengkapi dengan Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana kerja sosial,” ujarnya. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI