Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi dalam pembentukan Bale Kertha Adhyaksa, menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (12/8/2025).
Koster menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa adalah lembaga fungsional hasil keputusan bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi, yang berkedudukan di Desa Adat namun tidak menjadi bagian struktur kelembagaan adat.
Lembaga ini berfokus menyelesaikan perkara hukum umum secara restoratif, seperti pidana ringan, perdata sederhana, pelanggaran norma sosial terbatas, serta perselisihan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.
“Hal-hal yang masih memerlukan pembahasan akan kita bahas bersama, sehingga Raperda ini dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Koster.
Ia menambahkan, Bale Kertha Adhyaksa akan bersifat netral, menggabungkan hukum adat dengan hukum positif, dan penerapannya diselaraskan dengan KUHP baru mulai 2 Januari 2026.
Koster juga menekankan pentingnya pengaturan sanksi, sistem dokumentasi digital, dan pencegahan tumpang tindih kewenangan.
“Istilah Kertha berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan. Dalam konteks Bali, juga bermakna tatanan, kemajuan, hingga pengadilan, seperti Kertha Gosa di Klungkung yang dahulu menjadi pusat pengadilan kerajaan,” tutupnya. (red)











