Foto: Gubernur Bali Wayan Koster kepada wartawan menegaskan komitmennya dalam mengatur pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan dengan merancang 15 perda baru. (barometerbali/rah)
Denpasar | barometerbali – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya dalam mengatur pembangunan Bali secara terencana dan berkelanjutan dengan merancang 15 peraturan daerah (perda) baru. Regulasi ini mencakup pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perlindungan pantai demi kepentingan masyarakat lokal.
“Kami akan segera membentuk sejumlah peraturan daerah guna memastikan kebijakan pembangunan Bali berjalan dengan terarah dan tertata,” ujar Koster dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/25).
Ia menyoroti dampak ekspansi investasi pariwisata yang semakin membatasi akses masyarakat lokal, khususnya terhadap pantai yang memiliki nilai penting bagi upacara adat dan aktivitas ekonomi. Oleh sebab itu, aturan mengenai perlindungan pantai menjadi salah satu prioritas dalam paket perda yang tengah disiapkan.
“Kebutuhannya beragam, mulai dari perda pengendalian alih fungsi lahan produktif hingga perda perlindungan pantai. Masyarakat lokal semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan adat dan ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, Koster juga mengusulkan perda terkait pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor pangan, air, energi bersih, dan transportasi, serta pengaturan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Berikut daftar 15 perda yang akan diterbitkan:
- Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi dalam Bali Era Baru
- Menjaga Kesucian Gunung
- Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik untuk Kepastian Hukum bagi Investor
- Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif serta Pencegahan Praktik Nominee
- Pengaturan Perlindungan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal
- Perlindungan Wisatawan di Bali
- Penertiban Usaha Pariwisata
- Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata
- Pengendalian Toko Modern Berjaringan
- Pembentukan BUMD Pangan
- Pembentukan BUMD Air
- Pembentukan BUMD Energi Bersih
- Pembentukan BUMD Transportasi
- Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali
- Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif dan Digital
Dengan regulasi ini, Koster menegaskan bahwa arah pembangunan Bali ke depan tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan keseimbangan antara investasi, kearifan lokal, serta kesejahteraan masyarakat Bali. (rah)









