Gubernur Koster Tegaskan TPA Suwung Wajib Tutup 23 Desember 2025

Screenshot_20251206_204655_Gallery
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025 yang selama ini menimbulkan dampak serius. Situasi dan kondisi TPA Suwung yang sudah overload (kanan). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengirimkan surat kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung pada Jumat (5/12/2025) terkait batas akhir penutupan TPA Suwung. Surat tersebut menjadi penegasan komitmen pemerintah daerah untuk menghentikan model pembuangan sampah open dumping pada 23 Desember 2025 yang selama ini menimbulkan dampak serius.

Dampak Lingkungan Serius, Kementerian LHK Lakukan Penyelidikan

Dalam surat no: T.00.600.4.15/60957/Setda itu, Gubernur Koster menjelaskan bahwa TPA Suwung telah lama menimbulkan masalah lingkungan dan keluhan warga sekitar.

“Keberadaan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka atau Open Dumping di TPA Suwung telah menimbulkan dampak lingkungan serius dan membuat warga tidak nyaman,” tulis Koster.

Atas kondisi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI melakukan penyelidikan kepada tiga instansi: Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Denpasar, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Badung. Penyelidikan dilakukan karena praktik open dumping melanggar UU No.18 Tahun 2008 dan Perda Bali No.5 Tahun 2011, yang memiliki konsekuensi sanksi pidana.

Berita Terkait:  Pakar Lingkungan Kritik Aksi Truk Sampah ke Kantor Gubernur: Ganggu Ketertiban dan Cederai Citra Bali

Koster Mohon Tidak Diproses Pidana

Dalam suratnya, Koster menyampaikan bahwa ia telah menghadap Menteri LHK untuk meminta agar pemeriksaan tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

“Kami memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak melakukan proses hukum pidana dan agar sanksi yang diterapkan berupa sanksi administrasi,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi, Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung telah berkomitmen menutup TPA Suwung pada Desember 2025.

Menteri LHK Keluarkan Keputusan: Open Dumping Harus Berhenti 23 Desember 2025

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Menteri LHK mengeluarkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah open dumping di TPA Suwung. Menteri menetapkan bahwa penghentian itu harus dilakukan maksimal 180 hari sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025, sehingga batas akhirnya jatuh pada 23 Desember 2025.

Berita Terkait:  Insentif Digital untuk Lingkungan: Bluebird, Rekosistem, dan BCA Digital Hadirkan Waste Station Terintegrasi di Bali

“Dengan terbitnya keputusan tersebut, TPA Suwung wajib dihentikan operasionalnya pada tanggal 23 Desember 2025,” tegas Koster dalam suratnya.

Instruksi Tegas: Denpasar dan Badung Dilarang Buang Sampah ke TPA Suwung

Dalam surat itu, Gubernur Koster menegaskan dua poin utama:

1. TPA Suwung harus ditutup paling lambat 23 Desember 2025, dan setelah tanggal tersebut Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung.

2. Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung diperintahkan untuk segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah baru.

Koster menuliskan:
“Segera siapkan pengelolaan sampah di luar TPA Suwung, optimalkan Teba Modern, TPS3R, TPST, serta percepat proses pengomposan dengan mesin pencacah dan dekomposer. Semua itu hanya dapat berjalan jika pemilahan sampah organik dan nonorganik dilakukan mulai dari rumah tangga.”

Berita Terkait:  Bandesa Adat se-Denpasar Sepakat, Desa Adat Ikut Berkontribusi Olah Sampah di Sumber

Ia juga menekankan perlunya memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber hingga tingkat desa, kelurahan, dan desa adat. Selain itu, para kepala daerah diminta segera melakukan sosialisasi masif kepada warga serta menyusun SOP teknis bersama instansi terkait.

“Segera lakukan koordinasi teknis dan susun SOP yang melibatkan DLH Provinsi Bali, DLHK Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung,” tulis Koster.

Tembusan ke Pemerintah Pusat dan Pimpinan Daerah

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Bali, Ketua DPRD Denpasar, Ketua DPRD Badung, serta para kepala desa/lurah dan bendesa adat di dua daerah.

Dengan penegasan ini, Pemprov Bali menyatakan kesiapannya memasuki era baru pengelolaan sampah tanpa open dumping sembari memastikan Denpasar dan Badung menyiapkan model pengelolaan sampah yang lebih modern, mandiri, dan ramah lingkungan. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI