Barometer Bali | Denpasar – Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster melalui Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee mendapat apresiasi dari kalangan akademisi karena salah satunya akan menyelamatkan sistem irigasi tradisional Bali, subak.
Sarjana dari Laboratorium Subak dan Agrowisata Fakultas Pertanian Universitas Udayana (Unud), Dr. I Made Sarjana, SP., M.Sc menilai regulasi tersebut sebagai langkah strategis yang selama ini dinantikan oleh berbagai pemangku kepentingan di Bali.
“Perda ini menjadi regulasi yang sangat dibutuhkan dan dinantikan pemangku kepentingan, di mana pemerintah hadir bersama rakyat dalam menjaga keseimbangan alam dan konservasi Bali,” ujarnya kepada barometerbali.com, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, kebijakan yang diterbitkan Wayan Koster tersebut mencerminkan komitmen nyata dalam menjalankan visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Ia menegaskan, selama ini persoalan alih fungsi lahan menjadi tantangan krusial dalam menjaga keberlangsungan sistem subak.
“Selama ini alih fungsi lahan menjadi tantangan krusial dalam pelestarian subak. Subak sangat tergantung pada empat faktor utama, yakni tanah, petani, air irigasi, dan pura. Mempertahankan tanah atau sawah menjadi tugas berat jika hanya dibebankan kepada petani tanpa campur tangan pemerintah,” jelas Made Sarjana yang juga anggota Subak Giri Merta Yoga, Mengan, Kintamani.
Made Sarjana menyebut, kehadiran perda ini menjadi angin segar bagi upaya pelestarian subak di Bali. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya implementasi nyata di lapangan serta pengawasan yang ketat.
“Keluarnya perda ini menjadi angin segar bagi pelestarian subak, hanya perlu dipastikan terimplementasi secara nyata di lapangan dan perlu pengawasan ketat. Jika terjadi pelanggaran, harus ada penegakan sanksi yang sesuai. Jangan sampai perda ini menjadi ‘macan kertas’, yakni garang di regulasi namun pelaksanaannya tidak jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya aturan terkait larangan kepemilikan lahan secara nominee dalam memperkuat kelembagaan subak. Selama ini, banyak lahan pertanian yang telah beralih kepemilikan kepada pihak di luar anggota subak, bahkan kepada pihak asing.
“Aturan nominee ini sangat bermanfaat untuk penguatan kelembagaan subak. Selama ini banyak tanah sudah beralih dari petani anggota subak ke pemilik di luar anggota, atau yang biasa disebut milik tamu. Hal ini menyulitkan pekaseh dan pengurus subak dalam menarik kewajiban anggota karena alamat pemilik baru sering tidak jelas,” ungkapnya.
Ia berharap, melalui regulasi tersebut, berbagai persoalan kelembagaan subak dapat teratasi, sekaligus menjaga keberlanjutan pertanian Bali.
Made Sarjana juga menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak, baik petani maupun pelaku usaha, dalam mendukung implementasi perda tersebut.
“Partisipasi masyarakat menjadi sangat penting. Sebelum transaksi jual beli lahan, harus dipastikan dengan jelas siapa pembelinya, di samping memperhatikan aturan lain terkait sawah. Jika itu sawah lestari, maka harus diupayakan semaksimal mungkin tidak dialihfungsikan,” pungkas Made Sarjana. (rah)










