Barometer Bali Denpasar – Konflik antara krama adat dan PT Jimbaran Hijau kini memasuki babak krusial, setelah persoalan lahan berkembang menjadi isu perlindungan kawasan suci dan hak adat. Pengempon pura bersama petani penggarap Desa Adat Jimbaran secara langsung menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin, (5/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa akses menuju sejumlah pura yang berada di dalam kawasan PT Jimbaran Hijau dilaporkan mengalami pemblokiran.
Adapun pura-pura yang terdampak meliputi Pura Batu Mejan, Pura Batu Meguwung, Pura Layah, Pura Dompa, Pura Goa Peteng serta Pura Belong Batu Nunggul. Keberadaan pura ditengah kawasan investasi dinilai semakin rentan terpinggirkan oleh kepentingan ekonomi.
Kondisi ini memicu kekhawatiran akan tergerusnya nilai sakral dan hak krama adat yang telah turun-temurun menjaga kawasan tersebut.
Gubernur Koster menegaskan bahwa pura dan hak adat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bagian Aset Provinsi, serta Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
Forum RDP dirancang sebagai ruang klarifikasi dan pengambilan keputusan guna memastikan perlindungan kawasan suci serta keberlanjutan adat Bali. Pemanggilan BPN dan Tim Pansus TRAP oleh Gubernur Koster menandai meningkatnya eskalasi politik dalam konflik PT Jimbaran Hijau.
Audiensi tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Badung I Wayan Luwir Wiana menunjukkan bahwa persoalan ini telah menjadi perhatian lintas lembaga dan tidak lagi bersifat lokal semata.
Keterlibatan DPRD dan rencana RDP dinilai sebagai upaya menghadirkan negara ditengah ketimpangan relasi antara korporasi dan masyarakat adat. Pemerintah Provinsi Bali kini berada pada posisi strategis untuk menentukan arah penyelesaian konflik secara adil dan berkelanjutan.
RDP yang direncanakan juga akan menjadi forum pembuktian dokumen hukum antara masyarakat dan PT Jimbaran Hijau, termasuk penelusuran sejarah penguasaan lahan serta status aset negara.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penataan agraria di Bali, khususnya di kawasan yang bersinggungan langsung dengan investasi.***











