Gubernur Koster Tetapkan Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika, Perkuat Bali Hijau dan Berkelanjutan

Screenshot_20261010_112458_InCollage - Collage Maker
Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan bersama, menurut Koster, memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus selaras dengan nilai kearifan lokal Sad Kerthi di Pura Dang Kahyangan Er Jeruk, Sukawati, Gianyar, Sabtu, (10/10/2026). (Barometer Bali/Red)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi dengan nama Kerthi Bhumi Satwika. Kebijakan ini menjadi langkah untuk mengurangi emisi sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pariwisata, dan pelindungan lingkungan di Bali di Pura Dhang Kahyangan Er Jeruk, Sukawati, Gianyar, Saniscara Kliwon Wayang, Sabtu (10/10/2026).

Enam kawasan tersebut meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar. Penetapannya dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.

Dalam pernyataannya pada Sabtu (10/10/2026), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang, Koster menegaskan bahwa Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali.

“Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.

Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan bersama, menurut Koster, memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus selaras dengan nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Nilai tersebut mencakup penyucian dan pemuliaan jiwa, laut dan pantai, sumber air, tumbuh-tumbuhan, manusia, serta alam semesta.

Berita Terkait:  Gubernur Koster: Jangan Karena Uang Kita Mengorbankan Bali, Lahan Pertanian Harus Dilindungi

“Dengan Kerthi Bhumi Satwika, kita menegaskan bahwa tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus dijaga sesuai esensi Sad Kerthi,” ujarnya.

Kebijakan ini menjadi implementasi visi pembangunan “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Pelaksanaannya juga mengacu pada Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Pengembangan setiap kawasan akan disesuaikan dengan karakteristik dan potensinya. Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan, sedangkan Kepulauan Nusa Penida berfokus pada keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir.

Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar diarahkan untuk memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan berkelanjutan.

Berita Terkait:  Koster Ajak Masyarakat Disiplin Gunakan Aksara Bali

Pelaksanaan Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis, yakni Energi Hijau, Transportasi Hijau, Ekosistem Hijau, Industri Pariwisata Hijau, dan Masyarakat Hijau.

Pilar Energi Hijau mencakup percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta efisiensi energi. Transportasi Hijau diarahkan melalui pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukungnya.

Adapun Ekosistem Hijau meliputi rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, pelindungan pesisir, mangrove, terumbu karang, serta padang lamun. Pilar ini juga mencakup penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.

Pada sektor pariwisata, pemerintah mendorong praktik usaha ramah lingkungan, pengurangan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan.

Sementara itu, Masyarakat Hijau menitikberatkan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Bali bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar, Klungkung, Badung, dan Kota Denpasar berkomitmen mengurangi emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah.

Berita Terkait:  Peringati Tumpek Wayang, Bupati Satria Pimpin Aksi Bersih Sampah Plastik di Kawasan PKB Klungkung

Pemprov Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan. Pemerintah kabupaten/kota mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing, disertai pembagian tanggung jawab, penganggaran, penyediaan infrastruktur, serta indikator kinerja yang jelas.

Pelaksanaannya turut melibatkan pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat agar kawasan rendah emisi menjadi gerakan bersama dalam pembangunan daerah.

Program Kerthi Bhumi Satwika dilaksanakan pada 2026–2030 dengan evaluasi berkala untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan.

Koster berharap kebijakan ini menjadi langkah konkret mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam serta kebudayaan untuk generasi mendatang.

“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan alam,” pungkas Koster. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI