Barometer Bali | Badung – Gubernur Bali Wayan Koster menunjukkan ketegasan tanpa kompromi terhadap pelanggaran tata ruang di kawasan pesisir. Didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, dan jajaran terkait, Koster memimpin langsung pembongkaran 48 bangunan ilegal di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Senin (21/7/2025).
Langkah ini diambil setelah keluarnya Surat Perintah Pembongkaran dari Bupati Badung No. 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tanggal 15 Juli 2025, menindaklanjuti permintaan Pemprov Bali.
“Lahan ini aset Pemkab Badung, dibangun tanpa izin di kawasan hijau, dan jelas melanggar Perda. Tidak bisa dibiarkan,” tegas Koster di lokasi pembongkaran bangunan Morabito, Art Cliff – Restaurant & Suites.
Bangunan yang dibongkar meliputi villa, restoran, homestay, dan berbagai usaha wisata lain yang berdiri tanpa izin di atas tanah pemerintah. Pemprov Bali sebelumnya telah mengirimkan Surat Peringatan 1, 2, dan 3, namun tidak diindahkan.
Koster menegaskan, pembongkaran merupakan bagian dari agenda besar Pemprov Bali untuk menertibkan seluruh perizinan pariwisata. “Kami akan bentuk tim audit dan investigasi untuk menyisir semua izin usaha pariwisata di Bali. Jika ada pelanggaran, kami tindak tegas!” ujarnya.
Eksekusi ini sempat diwarnai aksi protes para pegawai bangunan ilegal, namun aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Linmas – total 500 personel – tetap melaksanakan pembongkaran sesuai prosedur.
Koster pun memastikan akan memikirkan kelangsungan hidup para karyawan terdampak, namun menegaskan aturan harus ditegakkan.
“Kalau melanggar, memakai lahan pemerintah tanpa izin, tidak bisa ditoleransi. Kita sedang bersih-bersih Bali. Jangan ada lagi yang bermain-main,” tandas Gubernur Koster. (rah)











