Gugatan Menang, PUPR Badung Lanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

Ilustrasi jalan raya. (Sumber: iStock)

Denpasar | barometerbali – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Badung selaku kuasa dari Dinas PUPR Kabupaten Badung berhasil memenangkan Gugatan dari masyarakat yang menolak pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) atas Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps, Senin (19/08/2024).

Tuntutan kelompok masyarakat dalam gugatan tersebut menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung untuk membayar nilai ganti kerugian sebesar 39.720.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) dan menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Dalam proses pembuktian, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung membawa sejumlah 65 alat bukti surat yang didukung dengan keterangan para saksi yang dihadirkan selama proses persidangan. Untuk membuktikan bantahannya tersebut, Tim JPN Kejari Badung menghadirkan 3 orang saksi dan 1 orang ahli yang pada intinya para saksi dan ahli tersebut menguatkan alat bukti surat yang telah ditunjukkan di depan Majelis Hakim.

Berita Terkait:  Wagub Bali Giri Prasta Hadiri Nedunang Ida Bhatara di Pura Catur Lawa Ratu Pasek Besakih

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Cokorda Gede Agung Inrasunu mengatakan selama proses persidangan berlangsung, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu beserta tim secara sungguh-sungguh menyiapkan alat-alat bukti yang diperlukan untuk melakukan bantahan atas dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat.

“Atas bantahan-bantahan yang telah dikuatkan dengan alat-alat bukti yang diajukan selama proses persidangan, pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 Tim JPN Kejari Badung memetik hasil yang memuaskan dengan diterimanya Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2024/PN Dps. Dalam putusannya Majelis Hakim tidak menerima Gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat,” terang Sutrisno.

Berita Terkait:  Jelang Bulan Suci Ramadan 1447 H, Lapas Kerobokan Adakan Bersih-Bersih di Pasar Kerobokan

Kajari Badung yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu juga membenarkan bahwa telah menerima salinan putusan yang menguntungkan pihaknya tersebut.

“Kami mengapresiasi kinerja Tim JPN Kejari Badung yang telah berhasil membuktikan dan memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Dinas PUPR Kabupaten Badung,” ungkapnya.

Sutrisno menyampaikan bahwa atas putusan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Badung dapat melanjutkan Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sesuai dengan perencanaan awal yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di daerah Bali Selatan dan tentunya untuk menambah APBD Kabupaten Badung melalui pariwisatanya yang menjadi primadona di daerah Selatan.

Berita Terkait:  Keberhasilan Polres Gresik, 1.169 Pil Dobel L Berhasil Diamankan dari Peredaran

Menurut Sutrisno dirinya dan jajaran akan selalu berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Daerah khususnya Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) sehingga program tersebut dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Badung melalui Jaksa Pengacara Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, diharapkan program Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Dan akan selalu mengawal proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) agar terlaksana dengan tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya,” pungkas Sutrisno. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI