Foto: Kepala Sekolah SMPN 5 Denpasar Dr. Putu Eka Juliana Jaya, SE, MSi (dua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, SH, MH, di kantornya di Jl. Raya Gumicik, Ketewel, Sukawati, Gianyar, Rabu (9/5/2023). (BB/Ngurah Dibia)
Denpasar | barometerbali – Bergulirnya kasus di SMPN 5 Denpasar terjadi sekitar 7 bulan lalu berujung pada 37 guru mangkir mengajar tatap muka untuk anak didiknya dalam 10 hari belakangan ini. Pemboikotan “tahap II” oleh para guru ini kembali terjadi sejak sejak 19 April 2023 lalu.
Imbasnya, ratusan siswa di sekolah tersebut hanya menerima pembelajaran berupa tugas dari guru yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp (WA) bukan melalui google zoom yang mestinya pembelajaran daring dilaksanakan hanya saat merebaknya pandemi Covid-19.
“Hanya lima yang hadir langsung (mengajar) dari 37 guru, sisanya mengirim tugas melalui WA. Para guru itu telah mangkir dari kewajibannya mengajar. Padahal ini kondisi normal mestinya pembelajaran bisa tatap muka, bukan daring,” ungkap kuasa hukum Kepala SMPN 5 Denpasar Dr Togar Situmorang, SH, MH, di kantornya di Gumicik, Ketewel, Sukawati, Gianyar, Rabu (9/5/2023)
Dalam menyikapi kejadian ini Togar berharap aparat terkait tidak membiarkannya berlarut-larut. Sebab kondisi ini akan berakibat fatal bagi pendidikan siswa.
“Pihak berwenang agar segera turun tangan. Apalagi terjadi ‘pemalsuan’ absen puluhan guru tersebut. Bagaimana mereka tak masuk lantas bisa absen hadir, ada apa ini,” tanya Togar.
Mestinya dalam dunia pendidikan tidak terjadi hal semacam itu dan saat ini terkesan terjadi pembiaran. “Ini sudah sepuluh hari mereka tidak masuk dan menjalankan kewajibannya dengan mengajar secara tatap muka. Inspektorat harus turun tangan apa dibenarkan mereka tidak mengajar lantas menerima gaji. Ini bisa diindikasi korupsi sebab tak kerja tapi dapat gaji utuh. Jadi harus ada sanksi,” tegasnya.
Kepala dinas terkait juga diminta jangan pro kiri pro kanan dan terombang ambing dalam kasus ini.
“Harus tegas, jangan ini dibiarkan,” cetus Togar.
Pemboikotan dan sistem mengajar lewat WA ini jelas melanggar kode etik dan tanggung jawab selaku pendidik serta merugikan siswa.
Pihaknya akan mengambil langkah kongkrit bila pembiaran ini berlarut-larut. Sebab, Juliana masih sah sebagai Kepala SMPN 5 Denpasar dan ini mengganggu psikis kliennya.
Kepala SMPN 5 Denpasar Dr. Juliana Jaya mengatakan kasus ini merebak kembali saat ada rencana penyelenggaraan workshop yang sudah disiapkan dengan baik. Namun pada hari “H” tanggal 19 April hanya sedikit yang hadir.
“Kemudian, saya datangi satu per satu ke rumahnya dan saya mendapatkan clue (petunjuk) ada beberapa orang yang memang mengajak melakukan boikot untuk tidak mengangkat telepon dan menjawab WhatsApp,” kata Juliana yang akrab disapa Wawa ini.
Akhirnya selama ini ia dibantu lima guru, beberapa tenaga administrasi termasuk dari dinas.
Ia menyebutkan SMPN 5 Denpasar seluruhnya memiliki 37 guru yang mengasuh 900-an siswa. Dalam kasus ini, 32 guru secara de facto tidak hadir ke sekolah.
“Terkait pelaksanaan proses belajar siswa, sejauh ini bisa berjalan meski dengan keterbatasan yang ada,” tutup Juliana.
Terkait kasus ini pihak guru-guru yang dianggap mangkir dan melanggar kode etik ini belum dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan.
Reporter/Editor: Ngurah Dibia











