Barometer Bali |Klungkung — Menjelang pemeriksaan setempat oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (7/11/2025), perhatian publik tertuju pada gugatan perdata Nomor 655/Pdt.G/2025/PN Dps yang menyoal transparansi penilaian tanah proyek strategis nasional Waduk Pusat Kebudayaa Bali. Dua perusahaan, PT Adi Murti (AM) dan PT Arsa Buana Manunggal (ABM), menggugat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bali karena hasil penilaiannya dinilai tidak mencerminkan nilai pasar yang wajar.
Pemeriksaan lapangan yang dilakukan di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung tersebut dihadiri langsung oleh Hakim Ketua Pemeriksaan Setempat PN Semarapura, Melby Nurrahman, S.H., M.H., dan Hakim Ketua Perkara Nomor 655 di PN Denpasar, Ni Made Dewi Sukrani, S.H.. Turut hadir pula kuasa hukum penggugat, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi), serta kuasa hukum tergugat KJPP Tjandra Kasih, yaitu I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H., dan Yudik Purwanto, S.H.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau langsung batas-batas serta lokasi lahan yang menjadi objek sengketa, guna memastikan keakuratan data dan kondisi fisik tanah sesuai berkas perkara.
“Kami apresiasi langkah majelis hakim yang turun langsung ke lokasi. Ini menunjukkan keseriusan pengadilan menjaga objektivitas dan transparansi proses hukum,” ungkap Gus Adhi di sela pemeriksaan lapangan.
Ia menegaskan, perkara ini bukan sekadar memperjuangkan hak dua perusahaan, melainkan mendorong akuntabilitas publik dalam mekanisme penilaian tanah proyek strategis pemerintah.
Sengketa ini bermula dari selisih mencolok antara harga pembelian tanah tahun 2017 sebesar Rp750.000 per meter persegi dan hasil penilaian KJPP pada 2020 yang hanya Rp265.000 per meter persegi. Perbedaan tersebut membuat pemilik lahan di Gunaksa tidak memperoleh kompensasi layak sesuai nilai pasar wajar.
“Kami tidak menggugat pemerintah, termasuk Gubernur Bali. Fokus kami adalah pada profesionalisme lembaga penilai publik yang harus bekerja sesuai undang-undang,” tegas Gus Adhi.
Dalam sidang sebelumnya di PN Denpasar, pihak tergugat KJPP Tjandra Kasih juga tercatat tidak menghadirkan saksi, meskipun telah diberi kesempatan kedua oleh majelis hakim.
Gus Adhi menegaskan, pihaknya akan terus menghormati jalannya proses hukum.
“Yang terpenting bagi kami adalah memastikan prinsip keadilan ditegakkan. Setiap kebijakan publik harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan berpihak pada kebenaran,” pungkas Gus Adhi. (red)











