Gus Miftah “Bully” Penjual Es, Pengacara Asa Prayoga Jiwangga Tanggapi dari Sudut Pandang Hukum dan Filsafat Etika

Foto: Pengacara Muda Surabaya, Asa Prayoga Jiwangga, S.H. (barometerbali/redho)

Surabaya | barometerbali – Asa Prayoga Jiwangga, S.H., seorang pengacara muda Surabaya sekaligus pendiri Jiwangga Law Office, memberikan analisis terhadap video viral interaksi Gus Miftah dengan seorang penjual es yang menuai berbagai reaksi publik. Asa mengulas peristiwa ini dari sudut pandang hukum dan filsafat etika, memberikan perspektif yang menyeluruh bagi masyarakat.

Sudut Pandang Hukum

Dari sisi hukum, Asa menjelaskan bahwa tindakan tersebut dapat dilihat melalui Pasal 310 KUHP yang mengatur penghinaan. Pasal ini menyebutkan bahwa seseorang yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam konteks interaksi tersebut, penting untuk menilai apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur penghinaan, seperti adanya maksud untuk merendahkan martabat orang lain secara publik,” ujar Asa.

Berita Terkait:  Penetapan Tersangka Made Daging Dianggap Ngawur, GPS Praperadilankan Polda Bali

Ia juga menambahkan bahwa penghinaan dalam Pasal 310 KUHP tidak hanya dilihat dari kata-kata, tetapi juga tindakan atau gestur yang bisa menimbulkan rasa malu atau harga diri yang terluka.

“Jika pihak yang bersangkutan merasa dirugikan secara moral atau sosial, maka hal ini dapat menjadi dasar gugatan hukum, tetapi tetap memerlukan pembuktian niat dan akibat yang timbul,” tegas Asa.

Namun, Asa juga mengingatkan bahwa tidak semua interaksi sosial yang menyinggung perasaan dapat dianggap sebagai penghinaan. Konteks niat baik dan interpretasi dari kedua pihak yang terlibat juga harus diperhatikan dalam menilai sebuah tindakan.

Sudut Pandang Filsafat Etika

Berita Terkait:  Ketua Dekranasda Bali, Bunda Putri Koster Tekankan Disiplin Diri dan Ketulusan sebagai Kunci Kemajuan UMKM

Dari perspektif filsafat etika, Asa menggunakan pendekatan etika deontologis dan etika kebajikan untuk menganalisis peristiwa ini.

Dalam etika deontologis, setiap tindakan dinilai berdasarkan kewajiban moral untuk memperlakukan manusia dengan hormat, tanpa memandang status sosialnya. Asa menjelaskan, “Jika tindakan tersebut dianggap melukai harga diri seseorang, maka secara moral tindakan itu tidak dapat dibenarkan, terlepas dari niat baik yang mendasarinya,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam etika kebajikan, tindakan seseorang dinilai dari karakter moral yang ditunjukkan.

“Sosok seperti Gus Miftah, yang dikenal sebagai tokoh agama, diharapkan menunjukkan kebajikan seperti empati dan penghormatan terhadap sesama. Meski niatnya baik, penting untuk menyampaikan pesan dengan cara yang tidak menimbulkan rasa malu atau tersinggung,” kata Asa.

Berita Terkait:  Saksi Bantah Dugaan Penipuan, Dana 1,8 Miliar Togar Situmorang Disebut untuk Operasional

Ia menekankan pentingnya harmoni antara niat, cara, dan dampak dalam sebuah tindakan.

“Tujuan yang baik tidak selalu membenarkan cara yang digunakan. Dalam interaksi sosial, menjaga perasaan pihak lain menjadi kunci untuk menciptakan komunikasi yang sehat,” tambahnya.

Keseimbangan Hukum dan Etika dalam Kehidupan Sosial

Asa menyimpulkan bahwa kasus ini menggambarkan pentingnya keseimbangan antara hukum dan etika dalam menilai sebuah tindakan.

“Hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak individu, sementara etika menjadi panduan moral dalam berperilaku. Keduanya harus berjalan bersama untuk mencapai keadilan dan harmoni dalam masyarakat,” tutup Asa.

Sebagai pengacara muda yang aktif mengedukasi masyarakat, Asa mengajak publik untuk melihat setiap peristiwa secara objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum dan moral.

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI