Foto: Sidang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa Rektor Unud nonaktif Prof Nyoman Gde Antara di pengadilan Tipikor, Denpasar, Selasa (7/11/2023), ditunda karena Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi cuti. (Sumber: Dewa Fathur)
Denpasar | barometerbali – Sidang lanjutan kasus Sumbangan Pengembangan Institusi Universitas Udayana (SPI Unud) yang menjerat mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara ditunda, lantaran hakim ketua Agus Akhyudi berhalangan hadir karena cuti.
“Seharusnya agenda sidangnya hari ini adalah tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan, red) yang dibacakan terdakwa. Karena hakim ketua berhalangan hadir, sidang kita tunda,” jelas Putu Ayu Sudariasih selaku hakim anggota di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (7/11/2023).
Di tempat yang sama Erwin Siregar SH, MH selaku kuasa hukum Prof Antara menyatakan jika ketua hakim menanyakan keberatan atau tidak mengenai pembacaan tanggapan JPU, mungkin sidang akan berlanjut.
“Sebetulnya menurut saya jika ketua hakim tadi bertanya kepada tim kuasa hukum dan JPU tadi mengenai keberatan atau tidaknya dibacakan tanggapan JPU mungkin tadi bisa dibacakan hal tersebut (tanggapan JPU),” terangnya.
Lebih lanjut Erwin Siregar menyatakan tidak ada keberatan atas penundaan sidang tersebut.
“Mungkin karena kasus ini mendapat atensi dari publik dan atensi dari pusat mungkin saja majelis hakim harus lengkap untuk sidang tetap berjalan, tapi kami tidak keberatan juga sidang hanya ditunda dua hari,” tutup Erwin Siregar.
Sementara itu anggota JPU Dino Kriesmiardi membenarkan bahwa sidang hari ini ditunda.
“Benar sidang hari ini ditunda kami (JPU) sudah mempersiapkan materi seratus persen, karena majelis hakim berhalangan jadi sidang ditunda ke hari Kamis,” tandas Dino.
Sebelumnya diberitakan, sidang dugaan kasus SPI Unud yang melibatkan mantan Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara pekan lalu yakni pembacaan nota keberatan dari terdakwa. Sedangkan sidang hari ini dilanjutkan dengan pandangan dari JPU, karena majelis hakim tidak lengkap maka sidang ditunda, dan akan digelar kembali Kamis 9 November 2023. (214)
Editor: Ngurah Dibia











