Hanya Sehari Polres Jembrana, Ungkap Curanmor

IMG-20250725-WA0007_z6ovnT370u
Foto: Polres Jembrana berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. (barometerbali/yus)

Barometer Bali | Jembrana – Polisi Resort Jembrana berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial IYM (32), warga setempat. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di kediamannya.

Peristiwa pencurian ini terjadi sehari sebelumnya, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, di depan Toko Cat Eka Warna yang berlokasi di Jalan Kepundung, Lingkungan Pertukangan, Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Korban, pemilik toko sekaligus pemilik sepeda motor Honda Scoopy DK 5101 ZM yang dicuri, melaporkan kejadian ini ke Polisi pada Selasa pagi. Ia mengaku meninggalkan motornya terparkir di trotoar depan toko dengan kunci masih menancap.

Berita Terkait:  Terbukti Bersalah MA Batalkan Vonis Bebas Hakim PN Denpasar, Made Dharma Masuk Penjara

“Dia (korban) duga sempat mendengar suara motornya dihidupkan sekitar jam 17.00 Wita, tapi mengira ada saudara atau temannya yang pinjam. Namun, motor tersebut tak kunjung kembali,” terang Kapolres Jembrana, AKBP Kedek Citra Dewi Suparwati dalam press rilisnya di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (24/7/2025).

Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/59/VII/2025/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, tim Opsnal berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, IYM mengaku telah mengambil sepeda motor korban beserta kuncinya dan sebuah helm, serta menitipkannya kepada rekannya bernama IKS.

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

Citra menambahkan jika motif pelaku, yang merupakan seorang karyawan swasta dan tercatat sebagai residivis kasus uang palsu (2022) dan penyalahgunaan BBM (2024), adalah untuk dijual. “Tujuan pelaku mengambil barang milik korban adalah untuk dimiliki dan akan dijual,” katanya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem merah tahun 2014 (tanpa plat), satu buah kunci kontak, satu helm merk INK warna hitam, dan sepasang plat nomor kendaraan DK 5101 ZM.

Berita Terkait:  Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas

Polisi telah mempersangkakan pelaku Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku dan barang bukti sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Jembrana.

Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan bermotor.

“Jangan meninggalkan kendaraan dengan kunci masih menancap, parkir di tempat aman dan mudah terlihat, gunakan kunci ganda, dan selalu waspada terhadap lingkungan sekitar,” tandasnya. (yus)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI