Barometer Bali | Jakarta – Kabar penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dilakukan secara sepihak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian data. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total, peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ungkap Rizzky, dalam siaran persnya, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang berhak.
Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, selama memenuhi kriteria tertentu.
“Peserta PBI JK yang bisa diaktifkan kembali adalah mereka yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, serta peserta dengan penyakit kronis atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa,” jelasnya.
Ia menambahkan, peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status JKN-nya, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat diimbau rutin melakukan pengecekan melalui layanan Pelayanan Administrasi via WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU! serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar selagi sehat meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky. (red)











